Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan media sosial diributkan dengan isu, jika kasus 109 ton emas bercap logam mulia PT Antam yang ditangani Kejaksaan Agung telah merugikan negara Rp 5,9 kuadriliun. Dan emas tersebut diklaim palsu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Isu itu awalnya beredar di media sosial X dan instagram. Kejaksaan mengklarifikasi jika isu itu tidak benar dan kasusnya sedang berjalan di persidangan. Sesuai dengan surat dakwaan para tersangka, bahwa emas 109 ton yang beredar bukanlah palsu, melainkan prosesnya dilakukan secara melawan hukum. Karena didapat dari penambang-penambang liar. Selain itu kerugian negara di kasus ini adalah Rp 3,3 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami tidak pernah sampaikan kerugian negara sebesar itu dalam penanganan perkara di Antam. 109 ton emas dalam kasus ini adalah emas asli, " ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, Jumat, 14 Maret 2025.
Total ada 13 tersangka di kasus ini. Waktu periode terjadinya kasus kejahatan ini adalah 2010-2022. Tujuh orang diantaranya adalah pejabat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk di tetapkan sebagai tersangka dan tujuh lainnya dari swasta. Semuanya sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Para tersangka disangkakan telah menyalahgunakan kewenangan dengan melekatkan Logam Mulia Antam pada emas milik swasta. Padahal pelekatan merek Logam Mulia Antam wajib didahului dengan kontrak kerja dan ada biaya yang harus dibayarkan. Sebab merek tersebut merupakan hak eksklusif dari PT Antam.
Berikut daftar 13 terdakwa di kasus ini:
1. Abdul Hadi Avicena, General Manager UBPP LM Antam periode 2017 - 2019
2. Tutik Kustiningsih, Vice President UBPP LM Antam periode 2008 - 2011
3. Herman, Vice President UBPP LM Antam periode 2011 - 2013
4. Tri Hartono, Vice President UBPP LM Antam periode Maret 2013 - Mei 2013
5. Dody Martimbang, Senior Executive Vice President Logam Mulia Business Unit Head UBPP LM Antam periode 2013 – 2017
6. Muhammad Abi Anwar, General Manager UBPP LM Antam periode 2019-2020
7. Lindawati Effendi, pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP-LM PT Antam
8. Suryadi Lukmantara, pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP-LM PT Antam
9. Suryadi Jonathan, pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP-LM PT Antam
10. James Tamponawas, pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP-LM PT Antam
11. Ho Kioen Tjay, pelanggan lebur cap UBPP-LM PT Antam
12. Djudju Tanuwidjaja, u pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP-LM PT Antam, Direktur PT Jardintraco Utama
13. Gluria Asih Rahayu, karyawan outsourcing di bagian perdagangan PT Antam Logam (UBPPLM) periode 2006 - 2013