Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejagung Pastikan 109 Ton Emas Antam Asli, Berikut Daftar 13 Nama Tersangka di Kasus Ini

Kejaksaan Agung menyatakan emas bercap Antam 109 ton adalah emas asli bukan palsu. Simak daftar nama 13 tersangka dalam kasus ini.

14 Maret 2025 | 15.55 WIB

Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta, 7 November 2024. Harga emas keluaran ANTAM mengalami penurunan per 12 November sebesar Rp35 ribu per gram nya dan berada di level 1.482.000 per gram. ANTARA/Muhammad Iqbal
material-symbols:fullscreenPerbesar
Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta, 7 November 2024. Harga emas keluaran ANTAM mengalami penurunan per 12 November sebesar Rp35 ribu per gram nya dan berada di level 1.482.000 per gram. ANTARA/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan media sosial diributkan dengan isu, jika kasus 109 ton emas bercap logam mulia PT Antam yang ditangani Kejaksaan Agung telah merugikan negara Rp 5,9 kuadriliun. Dan emas tersebut diklaim palsu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Isu itu awalnya beredar di media sosial X dan instagram. Kejaksaan mengklarifikasi jika isu itu tidak benar dan kasusnya sedang berjalan di persidangan. Sesuai dengan surat dakwaan para tersangka, bahwa emas 109 ton yang beredar bukanlah palsu, melainkan prosesnya dilakukan secara melawan hukum. Karena didapat dari penambang-penambang liar. Selain itu kerugian negara di kasus ini adalah Rp 3,3 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kami tidak pernah sampaikan kerugian negara sebesar itu dalam penanganan perkara di Antam. 109 ton emas dalam kasus ini adalah emas asli, " ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, Jumat, 14 Maret 2025.

Total ada 13 tersangka di kasus ini. Waktu periode terjadinya kasus kejahatan ini adalah 2010-2022. Tujuh orang diantaranya adalah pejabat  Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk di tetapkan sebagai tersangka dan tujuh lainnya dari swasta. Semuanya sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Para tersangka disangkakan telah menyalahgunakan kewenangan dengan melekatkan Logam Mulia Antam pada emas milik swasta. Padahal pelekatan merek Logam Mulia Antam wajib didahului dengan kontrak kerja dan ada biaya yang harus dibayarkan. Sebab merek tersebut merupakan hak eksklusif dari PT Antam.

Berikut daftar 13 terdakwa di kasus ini:

1.       Abdul Hadi Avicena, General Manager UBPP LM Antam periode 2017 - 2019

2.       Tutik Kustiningsih, Vice President UBPP LM Antam periode 2008 - 2011

3.       Herman, Vice President UBPP LM Antam periode  2011 - 2013

4.       Tri Hartono, Vice President UBPP LM Antam periode Maret 2013 - Mei 2013

5.       Dody Martimbang, Senior Executive Vice President Logam Mulia Business Unit Head UBPP LM Antam periode 2013 – 2017

6.       Muhammad Abi Anwar, General Manager UBPP LM Antam periode 2019-2020

7.       Lindawati Effendi, pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP-LM PT Antam

8.       Suryadi Lukmantara, pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP-LM PT Antam

9.       Suryadi Jonathan, pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP-LM PT Antam

10.   James Tamponawas, pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP-LM PT Antam

11.   Ho Kioen Tjay, pelanggan lebur cap UBPP-LM PT Antam

12.   Djudju Tanuwidjaja, u pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP-LM PT Antam, Direktur PT Jardintraco Utama

13. Gluria Asih Rahayu, karyawan outsourcing di bagian perdagangan PT Antam Logam (UBPPLM) periode 2006 - 2013

Jihan Ristiyanti

Lulusan Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus