Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejagung Periksa 13 Saksi Kasus Tol Japek II untuk Lengkapi Pemberkasan

Kejaksaan Agung memeriksa 13 orang sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tol Japek II

30 Mei 2023 | 01.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana saat pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Maret 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 13 orang sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek atau Tol Japek II.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Penyidik memeriksa 13 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya Senin 29 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia merinci 13 saksi yang diperiksa, yakni FA selaku Bagian Logistik Japek II Elevated, HP selaku Direktur Keuangan JJC, TG selaku Kepala Bagian Keuangan Divisi 5 PT Waskita Karya, M selaku Quality Surveyor Officer Divisi Infrastruktur 2 PT Waskita Karya.

Selanjutnya, MBP selaku Staf Adkon Japek Elevated, AK selaku Quality, Surveyor, Officer Japek II Elevated, DP selaku mantan Direktur Utama PT Waskita Modern Realti, SK selaku PJ Contract and Claim Management Manager, AS sekalu Direktur Keuangan PT Waagner Biro Indonesia.

Kemudian AF dan HA selaku Staf Adkon Japek Elevated, serta FR selaku Kepala Poryek Japek Elevated.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut Sumedana.

Sebelumnya, Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang dalam pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai kontrak mencapai Rp13 triliun.

Tim penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000.

Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus