Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Korban Dugaan Pelecehan Seksual Edie Toet Adukan Dosen Universitas Pancasila ke LLDikti

Kuasa hukum 2 perempuan yang diduga mengalami pelecehan seksual dari Edie Toet mengadukan intimidasi terhadap korban.

23 April 2025 | 17.28 WIB

Pengacara korban pelecehan seksual eks Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno; Yansen Ohoirat di Polda Metro Jaya, Jakarta, 23 April 2025. Tempo/Oyuk Ivani Siagian
Perbesar
Pengacara korban pelecehan seksual eks Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno; Yansen Ohoirat di Polda Metro Jaya, Jakarta, 23 April 2025. Tempo/Oyuk Ivani Siagian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual oleh Edie Toet Hendratno (ETH), eks Rektor Universitas Pancasila, mengadukan sejumlah dosen Universitas Pancasila ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). Kuasa hukum korban mengadukan sejumlah dosen itu karena mereka diduga melakukan intimidasi terhadap korban selama proses hukum berlangsung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Surat aduan itu dilayangkan oleh kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat dan Amanda Manthovani ke LLDikti Wilayah III Jakarta, Cawang, Jakarta Timur pada Rabu, 23 April 2025. Yansen mengatakan intimidasi terhadap korban berlangsung sebanyak dua kali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Intimidasi tersebut dilakukan pada saat korban masih di bawah perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” kata Yansen kepada Tempo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 23 April 2025.

Yansen menuturkan, intimidasi pertama menimpa korban RZ pada 12 Februari 2024. Pada saat itu, salah satu dosen meminta korban untuk mencabut laporannya di kepolisian. Menurut Yansen, permintaan tersebut diduga disampaikan atas perintah ETH yang saat itu masih menjabat sebagai rektor.

Sementara itu, intimidasi yang kedua, kata Yansen, terjadi pada 20 Januari 2025. Seorang dosen, yang juga merangkap pejabat kampus, memerintahkan agar korban RZ dipindahkan dari pekerjaannya di rektorat Universitas Pancasila ke salah satu fakultas. Yansen menyebut perintah itu merupakan kehendak Yayasan Pendidikan dan Pembinaan Universitas Pancasila.

Yansen menilai kedua intimidasi yang menimpa korban itu disebabkan oleh adanya relasi kuasa yang tidak seimbang antara pihak korban dan tersangka ETH yang merupakan mantan rektor sekaligus guru besar di Universitas Pancasila.

“Adanya relasi kuasa yang berkaitan dengan tenaga pendidik ini mempunyai implikasi terhadap mutu pendidikan. Oleh karena itu kami laporkan kepada LLDikti agar dapat diproses secara administratif,” kata dia.

Dalam kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus ini, M. Edie Toet Hendratno dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Laporan itu dibuat oleh dua pegawai perempuan, RZ dan DF. Edie Toet diduga telah melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Laporan RZ teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024. Laporan kedua menyusul dari wanita berinisial DF di Bareskrim Polri teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024 atas kasus yang sama.

Pilihan Editor: Solusi Menyelesaikan Tuduhan Perbudakan Pemain Sirkus OCI Taman Safari

Oyuk Ivani Siagian

Bergabung dengan Tempo pada 2024, sesaat setelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus