Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejagung Periksa 5 Saksi dari Kemenperin di Kasus Impor Baja

Kejaksaan Agung memeriksa 5 saksi dari Kementerian Perindustrian dalam kaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi impor baja

7 Juni 2022 | 17.50 WIB

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Supardi dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Mutia Yuantisya
Perbesar
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Supardi dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 5 saksi dari Kementerian Perindustrian dalam kaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi impor baja periode 2016 sampai 2021, Selasa 7 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan saksi yang diperiksa, yakni Direktur Industri Logam Periode Agustus 2020 sampai Januari 2022 berinisial BS. “BS selaku PNS diperiksa untuk menjelaskan terkait penerbitan pertimbangan teknis dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya,” kata Ketut, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 7 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Saksi berikutnya berinisial NN, selaku PNS menjabat sebagai Koordinator Software dan Konten) Direktorat ILMATE diperiksa untuk menerangkan terkait penjelasan teknis penerbitan pertimbangan teknis di Kementerian Perindustrian. Kemudian, saksi DH selaku Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Industri Logam Besi di Direktorat Jenderal (Ditjen) ILMATE Periode 2018-2019 dan Direktur Industri Logam di Ditjen ILMATE.

“DH diperiksa terkait parameter pemberian pertimbangan teknis atas impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya,” kata Ketut.

Selanjutnya saksi berinisial DZA selaku PNS di Kementerian Perindustrian diperiksa terkait penerbitan pertimbangan teknis dalam importasi besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya serta saksi berinisial WAP selaku Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Perindustrian.

“WAP diperiksa untuk menjelaskan terkait dengan jumlah pertimbangan teknis atas impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya,” kata Ketut.

Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 9 tersangka, yakni 3 orang tersangka perorangan dan 6 tersangka korporasi.

Dari tiga tersangka perorangan itu, dua di antaranya merupakan tersangka swasta dan satu orang tersangka dari Kementerian Perdagangan. Ketiga tersangka, yakni Tahan Banurea Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq, Manajer PT Meraseti dan Pendiri PT Meraseti berinisial BHL atau Budi Hartono Linardi.

Sementara itu, enam tersangka lainnya adalah perusahaan importir, yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.

Baca: Kejaksaan Agung Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Impor Baja

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus