Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejagung Periksa 96 Saksi dan 2 Ahli dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Penyidik Jampidsus Kejagung telah menggeledah Gedung Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 10 Februari 2025.

19 Februari 2025 | 18.01 WIB

Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM ketika Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di ruangan Ditjen Migas Kementerian ESDM di Jakarta, 10 Februari 2025. Tempo/Ilham Balindra
Perbesar
Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM ketika Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di ruangan Ditjen Migas Kementerian ESDM di Jakarta, 10 Februari 2025. Tempo/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 96 saksi serta dua ahli dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, dua ahli yang dimintai keterangannya adalah ahli keuangan negara dan ahli kimia.

Harli menjelaskan, penyidik tengah mendalami dugaan perbuatan melawan hukum serta menghitung potensi kerugian negara dalam kasus ini. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengungkap besaran kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi tersebut. "Sekarang kan sedang didalami perbuatan melawan hukumnya sekaligus mencari unsur kerugiannya," ujar Harli kepada Tempo saat dihubungi Rabu, 19 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pada saat ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga masih melakukan pengkajian terhadap barang bukti yang telah mereka sita. “Nah, pada sampai pada waktunya ya tentu harus dihitung apakah ada kerugian keuangan negara,” kata Harli kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung pada Selasa, 18 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kasus ini bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. “Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata dia.

Berdasarkan peraturan tersebut, minyak bagian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina. Apabila penawaran tersebut ditolak oleh PT Pertamina, penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor. Akan tetapi, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga berusaha menghindari kesepakatan. “Dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISC dan/atau PT KPI, berusaha untuk menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara,” ucapnya.

Dalam periode tersebut juga terdapat Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) yang diekspor karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang lantaran pandemi COVID-19. Namun pada waktu yang sama, PT Pertamina malah mengimpor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang.

“Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah, dikilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor, yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah,” ujarnya.

Harli mengatakan belum bisa mengungkap siapa saja pihak yang terlibat ataupun detail perkaranya karena masih dalam tahapan penyidikan umum. Penyidik Jampidsus telah menggeledah Gedung Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin, 10 Februari 2025.

Harli menjelaskan penggeledahan yang dilakukan sejak sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.40 WIB ini dilakukan di tiga ruangan, yaitu ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu Ditjen Migas, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas, dan Sekretaris Ditjen Migas.

Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa lima kardus berisi dokumen, barang bukti elektronik berupa ponsel sebanyak 15 unit, satu unit laptop serta empat soft file. “Setelah barang-barang tersebut ditemukan, dikumpulkan, maka oleh penyidik juga pada saat yang sama dilakukan penyitaan,” ucapnya.

Nantinya, kata dia, barang bukti yang disita akan didalami untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi ini. “Tentunya diharapkan bahwa dengan proses penyidikan ini, akan menjadi terang dari tindak pidana yang sedang disidik, sesuai dengan aturan yang ada, dan menemukan tersangkanya,” ucapnya.

Alfitria Nefi P berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Pengadilan Negeri Depok Klarifikasi Status Firdaus Oiwobo Saat Hadiri Sidang

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus