Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejagung Sita 34 Ordner Muat Dokumen Terkait Korporasi Impor Minyak Mentah di Rumah Riza Chalid

Kejaksaan Agung menggeledah dua kediaman pengusaha Riza Chalid. Empat kardus berisi surat-surat atau dokumen terkait impor minyak mentah disita.

27 Februari 2025 | 12.10 WIB

Suasana penggeledahan rumah Muhammad Riza Chalid di Jalan Jenggala II No.1 5, RT05/RW01, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025. Info dari penjaga setempat rumah kosong sejak penggeledahan semalam oleh Kejaksaan Agung, perihal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. Anak Riza, Muhammad Kerry Andrianto Riza menjadi tersangka di kasus ini. Tempo/Jihan Ristiyanti
Perbesar
Suasana penggeledahan rumah Muhammad Riza Chalid di Jalan Jenggala II No.1 5, RT05/RW01, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025. Info dari penjaga setempat rumah kosong sejak penggeledahan semalam oleh Kejaksaan Agung, perihal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. Anak Riza, Muhammad Kerry Andrianto Riza menjadi tersangka di kasus ini. Tempo/Jihan Ristiyanti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan di rumah pengusaha minyak dan gas, Muhammad Riza Chalid, pada Selasa, 25 Februari 2025. Penggeledahan ini dilakukan buntut dari anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, terseret kasus dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ada dua rumah Riza Chalid yang digeledah Kejagung pada Selasa kemarin. Rumah itu berlokasi di Jalan Jenggala II Kebayoran Baru dan di Plaza Asia Lantai 20 Jalan Jenderal Sudirman. Apa saja temuan Kejaksaan Agung dari penggeledahan itu? Berikut informasinya.


Temuan Kejagung di Rumah Riza Chalid

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, kediaman Riza yang berada di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dijadikan sebagai kantor. Dari rumah itu, ditemukan uang tunai dan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan kasus korupsi Pertamina tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada uang tunai Rp 833 juta dan dalam bentuk US$ itu 1.500," ujar Harli kepada awak media di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Februari 2025.

Uang valuta asing itu setara dengan Rp 24.577.500 atau Rp 24,57 juta. Ini berdasarkan asumsi nilai tukar US$ 1 sama dengan Rp16.390. Apabila dijumlahkan, uang tunai yang ditemukan penyidik adalah Rp 857.577.500 atau Rp 857,57 juta.

Penyidik juga menemukan 34 ordner, yakni map besar untuk menyimpan dokumen. Di dalamnya, kata Harli, ada berbagai berkas mengenai korporasi yang bertalian dengan kegiatan impor minyak mentah. Termasuk shipping atau pengiriman. "Kemudian ada 89 bundel dokumen dan juga dua CPU (central processing unit)," ucap dia.

Dalam penggeledahan itu, sejumlah dokumen juga diamankan penyidik dari kediaman Riza Chalid di Plaza Asia Lantai 20 Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Ditemukan sekitar empat kardus berisi surat-surat atau dokumen berhubungan dengan perkara ini.


Buka Peluang Periksa Riza Chalid

Perihal kemungkinan keterlibatan Riza Chalid dalam kasus ini, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan membuka peluang untuk memeriksa Riza Chalid. Meski begitu, dia mengatakan saat ini penyidik masih mendalami perkara tersebut. 

"Semuanya akan dimintai keterangan sebagai saksi apabila terkait perkara ini. Penyidik juga sedang mengumpulkan alat bukti, apakah ada orang lain yang ikut terlibat, tidak terkecuali Muhammad Riza Chalid," ujar Qohar di Jakarta Selatan, Selasa, 25 Oktober 2025.

Adapun Muhammad Kerry Adrianto Riza adalah tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. Kerry ditetapkan sebagai tersangka pada Senin malam, 24 Februari, bersama enam orang lainnya.

Kerry merupakan salah satu broker dalam kasus ini, yang bermain dengan Sub Holding PT Pertamina sehingga negara merugi Rp 193,7 triliun. Ada tiga direktur Sub Holding PT Pertamina yang  ditersangkakan. Mereka adalah Direktur Utama Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin, dan Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi.

Qohar menyebutkan Kerry mendapat keuntungan dari mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi. Yoki melakukan pengadaan impor dengan cara mark up yang menyebabkan negara mengeluarkan pembayaran 13 hingga 15 persen dari harga asli. Sebagai broker, Kerry mendulang keuntungan dari sana. 

Sementara itu, Riza Chalid pernah menjadi sorotan publik karena tersandung kasus impor minyak Zatapi pada 2008. Kasus itu ditulis dalam laporan Tempo edisi 30 November 2015 berjudul "Bisnis Bekas Broker Kapal". Dalam laporan itu disebutkan, Pertamina Energy Trading Limited (Petral) membeli minyak campuran yang diberi nama Zatapi melalui Global Resources Energy dan Gold Manor, dua perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid.

Amelia Rahima Sari dan Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan berita ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus