Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejagung Sudah Periksa Lebih dari 130 Saksi dalam Kasus Korupsi Pertamina

Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka dalam korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina.

19 Maret 2025 | 21.06 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding  dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023, Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris Jenggala Maritim  sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak keluar dari gedung Kartika Kejagung pada pukul 00:45, Jakarta, 25 Februari 2025. Tempo/Jihan Ristiyanti
Perbesar
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023, Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak keluar dari gedung Kartika Kejagung pada pukul 00:45, Jakarta, 25 Februari 2025. Tempo/Jihan Ristiyanti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidikan kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina oleh Kejaksaan Agung masih berlanjut. “Saksi yang diperiksa sudah lebih dari 130 orang,” ucap Kepala Pusat Penerangan Kejagung Harli Siregar saat dihubungi Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terakhir, Kejaksaan Agung memeriksa Manager Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (persero) periode 25 Januari 2018 - 31 Mei 2019 berinisial DS, Manager Ship Chartering PT Pertamina International Shipping periode 2022 - 2023 berinisial DS, serta Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi Ditjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berinisial EED. Ketiga saksi tersebut diperiksa pada Senin, 17 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kejaksaan Agung juga sebelumnya memeriksa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019 - 2024 sebagai saksi untuk kasus ini.

Penyidik Kejaksaan Agung menemukan dugaan korupsi pengadaan impor minyak mentah oleh anak perusahaan Pertamina, di kala stok di dalam negeri masih cukup. Penyidik juga menemukan pembelian minyak dengan harga research octane number (RON) 92 yang merupakan standar oktan untuk Pertamax. Padahal yang didatangkan atau diimpor adalah minyak dengan RON 90 dan RON 88. BBM dengan spesifikasi rendah ini kemudian dicampur atau di-blending. 

Kemudian, kejaksaan juga menemukan markup kontrak shipping sebesar 13-15 persen. Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun.

Sebanyak 9 tersangka telah ditetapkan, enam di antaranya adalah pejabat Sub Holding Pertamina dan tiga lainnya dari pihak swasta. Mereka adalah Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin dan Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi. Kemudian Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne dan VP Feedstock Management PT KPI Agus Purwono. 

Sementara tiga pihak swasta yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Pertamina ini adalah Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joede.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus