Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina

Dua petinggi Pertamina Patra Niaga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pertamax oplosan.

27 Februari 2025 | 00.47 WIB

Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru, Maya Kusmaya dan Edward Corne dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah  dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKS periode 2018-2023. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru, Maya Kusmaya dan Edward Corne dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKS periode 2018-2023. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa dua tersangka melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, kepada wartawan di depan gedung Kartika, pada Rabu, 26 Februari 2025. 

Pada hari yang sama dengan penetapan status tersangka, penyidik Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap EC dan MK dalam kapasitas sebagai saksi. Kendati demikian, keduanya mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB tadi. Karena tak mendapatkan kabar hingga pukul 14.00 WIB, penyidik menjemput kedua tersangka di kantor mereka.

Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekitar pukul 15.00 WIB. Qohar menyatakan, berdasarkan keterangan dari MK dan EK dalam pemeriksaan itu, penyidik memutuskan menaikkan status keduanya sebagai tersangka. 

Keduanya telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani. Berdasarkan surat perintah, Qohar menyatakan kedua tersangka ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung hari ini. Penahanan MK didasarkan oleh surat perintah nomor 19/F.2/FD.2/02/2025 sedangkan EC berdasarkan surat nomor 20/F.2/FD.2/02/2025.

Dalam kasus korupsi ini, MK dan EC atas persetujuan tersangka Riva Siahaan (RS), Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92. Hal itu menyebabkan menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.

MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk mencampur BBM jenis RON 88 dengan RON 92 untuk menghasilkan RON 92. Pengoplosan itu dilakukan PT Orbit Terminal Merak milik tersangka Gading Ramadan Joede (GRJ), direktur utama, dan Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

“Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan kor bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” kata Qohar.

Selain itu, MK dan EC melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode pemilihan langsung dalam waktu jangka panjang sehingga diperoleh harga yang wajar. “Tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot.” Dengan demikian, PT Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha.

Qohar menyatakan perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tiga Direktur Utama Sub Holding PT Pertamina dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tersangka dari subholding PT Pertamina meliputi Direktur Utama Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin, dan Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi.

Sementara empat tersangka lainnya yakni, Vice President (VP) Feedstock Management PT KPI Agus Purwono, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PTJenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.

Kasus ini bermula dari temuan penyidik perihal adanya dugaan kongkalikong antara PT Pertamina melalui sub holdingnya dan KKKS dalam menghindari penawaran minyak bumi. Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 disebutkan jika pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

Dalam pelaksanaannya PT Pertamina seharusnya mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari Kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi. Sebaliknya KKKS juga diwajibkan menawarkan produksi minyak mentahnya ke PT Pertamina sebelum diekspor. 

Jika dalam penawaran itu PT Pertamina menolak tawaran KKKS, penolakan itulah yang dijadikan dasar untuk mendapat persetujuan ekspor oleh mereka. 

Kejagung kemudian mengendus adanya pelanggaran atas regulasi itu. Ada kesengajaan dari mereka menghindari kesepakatan saat penawaran. Sehingga KKKS melakukan ekspor, sementara PT Pertamina melakukan impor. Secara keuntungan, hasil ekspor memang lebih menguntungkan bagi KKKS. Sebaliknya, keputusan mengimpor minyak bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri akan memakan biaya lebih tinggi bagi PT Pertamina.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus