Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai sikap dan pernyataan Presiden Prabowo Subianto terhadap pemberantasan korupsi bertolak belakang. Satu sisi Prabowo ingin mengentaskan korupsi, sisi lain justru melakukan pemakluman terhadap koruptor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, dalam sebuah sesi wawancara bersama enam pemimpin redaksi di Hambalang, Presiden Prabowo memberi sinyal enggan mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Sebab, regulasi itu bakal menyasar keluarga koruptor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Wana, respons Prabowo itu merupakan bentuk simpati terhadap tindakan korupsi dan kejahatan pencucian uang. "Padahal, korupsi kerap melibatkan keluarga," kata Wana dalam keterangan resminya, Jumat, 11 April 2025.
Wana menyebut, Prabowo tidak tegas dalam sikapnya memberantas korupsi Indonesia. Ini bertolak belakang dengan pernyataan Prabowo yang ingin menghilangkan praktik lancung tersebut.
"Simpati yang disampaikan oleh Prabowo patut dipandang sebagai pernyataan kepala negara yang abai terhadap kondisi faktual dan aktual dari perkembangan kejahatan korupsi di Indonesia," kata Wana.
Wana mengatakan, dalam konteks tindak pidana korupsi, keluarga koruptor seringkali terlibat langsung sebagai pihak yang juga melakukan korupsi (pelaku aktif), ataupun terlibat secara tidak langsung sebagai pihak yang penampung atau penikmat hasil korupsi (pelaku pasif).
Salah satu modus yang dilakukan yakni dengan melakukan pencucian uang untuk mengaburkan asal usul hasil korupsi. Berdasarkan hasil pemantauan ICW terhadap tren penindakan kasus korupsi dari 2015-2023, terdapat 46 kasus korupsi yang melibatkan anggota keluarga. Total tersangka yang ditetapkan oleh penegak hukum ada sebanyak 87 orang. 44 persen atau 39 orang diantaranya merupakan anggota keluarga dari tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi.
Dari 46 kasus yang melibatkan anggota keluarga itu, penegak hukum hanya mengenakan UU TPPU terhadap 8 persen atau 4 kasus. "Faktanya, pengenaan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juga tidak maksimal digunakan oleh penegak hukum," kata Wana.
Untuk itu, Wana menilai pernyataan Prabowo terkait dengan pemaafan terhadap keluarga koruptor adalah keliru. ICW mendesak agar Presiden Prabowo segera mempercepat proses RUU Perampasan Aset. "Hal ini untuk memberikan kejelasan sikap dan tindakan Prabowo terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya.
Pilihan Editor: Pengusaha dan Politikus Pengendali Judi Online