Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus penjualan kondensat, yang menyeret PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), telah lengkap. Kasus dinyatakan lengkap setelah mangkrak selama dua tahun lebih.
"Alhamdulillah, terhitung hari ini, hasil penelitian tim perkara kondensat menyatakan berkas perkara ini lengkap atau P21," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Januari 2017.
Baca: Usai Diperiksa, Tersangka Kondensat Ditahan
Adi menuturkan berkas kasus yang merugikan negara hingga US$ 2,716 miliar atau sekitar Rp 38 miliar itu telah diterima Kejagung 16 hari lalu dari Badan Reserse Kriminal Polri.
Menurutnya, berkas perkara kasus korupsi itu terbagi menjadi dua. Berkas pertama terdiri atas dua tersangka, yakni Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Adapun berkas kedua atas nama tersangka Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratno.
Kejagung, kata Adi, melibatkan 75 saksi dan 12 ahli dalam menyelesaikan perkara korupsi ini. Tim peneliti juga telah menyatakan ada enam pelanggaran yang dilakukan tiga tersangka tersebut. Namun Adi belum merinci apa saja jenis pelanggarannya. "Saya tidak bisa buka di sini karena itu strategi dari kejaksaan, nanti bagaimana membawa ini ke pengadilan," ujarnya.
Simak: Minyak Mentah dan Kondensat Ditarget 945 Ribu Barel
Adi berujar Kejagung segera mengirim surat pemberitahuan kepada penyidik bahwa perkara ini telah lengkap. Dengan demikian, penyidik segera menyerahkan tahap dua kepada Kejagung hingga akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula pada 2009. BP Migas—pendahulu SKK Migas—menunjuk langsung TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara. Tindakan ini dinilai melanggar keputusan BP Migas tentang pedoman penunjukan penjual minyak mentah karena PT TPPI tidak memiliki kapabilitas pengelolaan kondensat.
PT TPPI juga melanggar hukum dengan melakukan pengambilan kondensat bagian negara sebelum adanya kontrak dengan BP Migas. "Lifting dilakukan secara tidak sah," kata Adi.
Lihat: Kasus Kondensat, Polisi Belum Jadwalkan Tahan Tersangka Lain
Kontrak baru dibuat 11 bulan setelahnya dengan masa berlaku yang dibuat mundur 11 bulan sebelumnya. Selain itu, PT TPPI melanggar dengan menjual kondensat, yang harusnya diolah sebagai Bahan Bakar Minyak menjadi gas elpiji.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini