Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kejaksaan Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

Proses pembebasan lahan RSUD Tigaraksa menghabiskan dana APBD Kabupaten Tangerang sebesar Rp 55 miliar. Kejaksaan hentikan penyidikan.

3 September 2024 | 08.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Tigaraksa seluas 4,9 hektare. "Alasan penghentian penyidikan ini karena penyidik tidak menemukan cukup bukti," ujar Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra dalam keterangan tertulis, Selasa 3 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Doni mengatakan, dasar penghentian resmi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan ini dikuatkan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang  nomor : Print - 2464/M.6.12/Fd.1/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang penghentian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa Tahun Anggaran 2020-2022.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Doni, tim penyidik telah menyimpulkan bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk membuktikan tindak pidana korupsi yang disangkakan, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Menurutnya, sejumlah pertimbangan dijadikan acuan penyidik dalam penghentian penyidikan kasus ini. Dia menyebutkan sejumlah pertimbangan itu berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi, surat dan pemeriksaan keterangan ahli hukum pidana serta hasil audit ahli hukum keuangan negara.

"Maka tidak dapat dibuktikan adanya niat atau kesengajaan yang dilakukan dengan cara melawan hukum, atau menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara," kata Doni. 

Pertimbangan lainnya, penyidik berpendapat dalam peristiwa hukum yang terjadi lebih dominan pada sengketa administratif, keperdataan dan atau peristiwa hukum lain yang bukan merupakan tindak pidana korupsi, akibat tumpang tindih hak atas tanah, yaitu hak atas tanah ex PT PWS (pailit) yang menjadi hak Kementerian Keuangan dengan hak atas tanah milik TWS.

"Proses jual-beli atau pelepasan hak atas tanah antara Pemkab Tangerang dengan TWS telah dibatalkan secara sukarela oleh para pihak dimana TWS telah menyerahkan kembali seluruh uang yang diterimanya ke RKUD Kabupaten Tangerang." 

Selanjutnya atas Penetapan Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga, Pemkab Tangerang telah membeli tanah tersebut secara langsung kepada Kementerian Keuangan melalui kurator yang ditunjuk.

"Dengan telah dibayarkannya hak Kementerian Keuangan, maka Pemkab Tangerang memiliki hak atas tanah yang diatasnya telah berdiri RSUD Tigaraksa tersebut. Dengan demikian kerugian keuangan negara menjadi tidak ada dan tidak nyata," kata Doni. 

Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa pada 2023 lalu. Saat itu, penyidik sempat melakukan pemeriksaan  sejumlah pihak seperti pemilik lahan, panitia pengadaan lahan hingga pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Bahkan, saat itu Kejaksaan Negeri Tangerang menyatakan jika kasus ini telah naik ke penyidikan. Tahap penyidikan diambil diambil karena penyidik melihat adanya indikasi pidana dalam proses pembebasan lahan RSUD Tigaraksa yang menghabiskan dana APBD Kabupaten Tangerang sebesar Rp 55 miliar itu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus