Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Tigaraksa, Kabupaten Tangerang kini masuk tahap penyidikan. Namun, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Doni Saputra menyebut, belum ada tersangka dalam perkara tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penyidik masih fokus mencari minimal dua alat bukti yang kuat untuk membuat kasus ini lebih terang," kata Doni saat dihubungi Tempo, Kamis 3 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hingga kini, penyidik masih memeriksa pihak-pihak terkait, semisal pejabat di Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang yang bertanggung jawab terhadap proses pembebasan lahan seluas 4,9 hektar tersebut.
"Penyidik juga memeriksa pejabat di BPN," ucap dia.
Doni tak mendetailkan siapa saja yang sudah diperiksa. Menurut dia, pihaknya perlu menggali keterangan ihwal asal-usul tanah RSUD, proses pengadaan hingga pembebasan lahan. Dari keterangan para saksi di dinas dan BPN inilah, penyidik mengumpulkan alat bukti.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Tangerang mengendus dugaan korupsi proses pengadaan lahan RSUD Tigaraksa setelah adanya laporan masyarakat. Kejari Kabupaten Tangerang kemudian menindaklanjuti laporan tersebut ke tahap penyelidikan yang kini masuk penyidikan.
RSUD Tigaraksa dibangun di dalam kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang di Tigaraksa. Untuk pembangunan fisik RSUD tipe C ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan anggaran sebesar Rp 200 miliar.
Saat ini, proses pembangunan konstruksi RSUD milik Pemerintah Kabupaten Tangerang itu sedang berjalan. RSUD Tigaraksa merupakan RSUD ke-4 yang dibangun setelah RSUD Tangerang, RSUD Balaraja, dan RSUD Pakuhaji.