Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejaksaan Periksa Mantan Manager ISC Pertamina dan Koordinator Harga BBM Kementerian ESDM

Kejaksaan Agung masih terus memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina.

18 Maret 2025 | 08.01 WIB

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dibawa memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, 25 Februari 2025. Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Antara/Rivan Awal Lingga
material-symbols:fullscreenPerbesar
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dibawa memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, 25 Februari 2025. Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Antara/Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi di kasus dugaan korupsi tata Kelola minyak mentah Pertamina pada Senin, 17 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka yang diperiksa adalah Manager Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 25 Januari 2018 - 31 Mei 2019 DS, Manager Ship Chartering PT Pertamina International Shipping periode 2022 – 2023 DS. Lalu Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi Ditjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral EED.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan resminya, Senin, 17 Maret 2025. 

Kejaksaan Agung saat ini tengah mengusut korupsi pengadaan impor minyak mentah oleh anak perusahaan Pertamina, pada saat stok di dalam negeri masih cukup. 

Penyidik juga menemukan pembelinan minyak dengan harga research octane number (RON) 92 yang merupakan standar oktan untuk Pertamax. Padahal yang didatangkan atau diimpor adalah minyak dengan RON 90 dan RON 88.

Agar menjadi standar pertamax, minyak yang dibeli dicapur engan minyak RON 88 dengan RON 90, lalu ditambah zat tertentu agar menjadi RON 92. Dari sinilah kemudian muncul istilah Pertamax oplosan yang belakangan direvisi sebagai blending. Kejaksaan juga menemukan markup kontrak shipping sebesar 13-15 persen.

Kejaksaan telah menetapkan 9 tersangka, enam di antaranya adalah pejabat Sub Holding Pertamina dan tiga lainnya dari pihak swasta. Mereka adalah Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin dan Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi. 

Kemudian Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne dan VP Feedstock Management PT KPI Agus Purwono. 

Kemudian Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joede.

Jihan Ristiyanti

Lulusan Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus