Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menangkap seorang perempuan berinisial AM karena melakukan penipuan sebagai pegawai kejaksaan gadungan selama 3 tahun. Perempuan itu ditangkap oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo atas laporan korbannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan AM mengklaim sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Pasuruan sejak 2021. Kepada korbannya, AM mengatakan telah pindah tugas di Kejaksaan Probolinggo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menangkap oknum yang mengaku sebagai Pegawai Kejaksaan. AM dijemput dari rumahnya di Desa Sumberkedawung, Kecamatan, Leces, Kabupaten Probolinggo," kata Harli dalam siaran pers diterima Tempo Selasa, 25 Juni 2024.
Sebelum menangkap AM, kejaksaan telah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terhadap korban DAU. Belakangan diketahui korban penipuan AM, tak hanya DAU melainkan ada pula AS dan MW. Ketiganya dijanjikan menjadi pegawai Kejaksaan Probolinggo dan telah menyetorkan uang puluhan juta rupiah kepada AM.
Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo mengantarkan korban DAU ke Polres Probolinggo untuk membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Selanjutnya, Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo juga melakukan koordinasi dengan Tim Reserse Kriminal Polres Probolinggo untuk melakukan penangkapan terhadap terlapor beserta pengamanan barang bukti.
Adapun barang bukti yang disita adalah ID Card Kejaksaan, pakaian sipil dengan badge kejaksaan, nametag, sabuk kejaksaan, dan pangkat kejaksaan. Seluruhnya barang tersebut diberikan tersangka AM kepada korbannya.
Kronologi Penipuan
Pada awal tahun 2024, AM menghubungi ayah DAU dan menyatakan hendak menjadikan DAU sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Kepada ayah DAU, AM juga mengaku berdinas di sana.
DAU kemudian menyerahkan uang Rp 7,3 juta dari total uang yang diminta AM sebesar Rp 12 juta. Uang itu ditarik dengan alasan biaya pendaftaran dan seragam kejaksaan.
"Selanjutnya Saudari AM memberikan 1 seragam kejaksaan dan 2 seragam batik serta badge kepada korban DAU," kata Harli.
Harli mengatakan, ada dua kerabat DAU, yaitu AS dan MW yang juga menjadi korban penipuan. AS telah menyerahkan uang Rp12 juta dan MW Rp5,6 juta karena diiming-imingi menjadi pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Sama seperti DAU, mereka juga diberikan seragam serta badge Kejaksaan.
Didapatkan juga informasi bahwa AM sebenarnya adalah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK di Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo. AM kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Probolinggo untuk proses lebih lanjut kasus penipuan itu.
AYU CIPTA
Pilihan Editor: Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG Pertamina, Karen Agustiawan Singgung Balasan di Akhirat