Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi menetapkan Fitri Kristiani sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit di Bank Jatim Cabang Jakarta. “Dia karyawan dari tersangka BS,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, Selasa, 4 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BS adalah Bun Sentoso pemilik PT Indi Daya Group yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Februari 2025. Menurut Syahron, Fitri adalah pegawai Bun Sentoso yang berperan mencari KTP untuk digunakan menguru perusahaan debitur dan menyiapkan perusahaan yang digunakan sebagai debitur untuk kredit modal kerja pada Bank Jatim cabang Jakarta. “Termasuk diantaranya ia melakukan pendampingan dan mengarahkan saat analis kredit ke kantor bouwheer dan lokasi pekerjaan,” ujar dia. Fitri jugalah yang melapor progres pekerjaan ke Bank Jatim Cabang Jakarta, tapi semuanya fiktif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya bersamaan dengan Bun Sentoso, Kejati telah mentapkan Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny dan Direktur PT Indi Daya Rekapratama serta Indi Daya Group Agus Dianto Mulia sebagai tersangka. Menurut Syahron, dua perusahaan itu masih terafiliasi dengan perusahaan milik Bun Sentoso.
Melalui Benny, Bank Jatim Cabang Jakarta diduga memfasilitasi kredit fiktif yang diajukan oleh kedua perusahaan itu. Modusnya adalah menggunakan agunan atau jaminan dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara. Seolah-olah mereka sedang melakukan kerja sama dengan BUMN, padahal tidak. Pemberian kredit itu menggunakan nama perusahaan nominee.
Total ada 65 kredit utang dan 4 kredit kontraktor yang dicairkan. Jumlahnya mencapai Rp 569,4 miliar. Kejaksaan masih terus mendalami kasus ini dan membuka peluang adanya tersangka baru selain keempat orang yang sudah ditersangkakan.