Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kejati Sultra Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Antam

Sebelumnya, investigasi Majalah Tempo pada Januari 2023 menemukan kontraktor Antam mencuci nikel hingga ke smelter menggunakan dokumen terbang.

6 Juni 2023 | 06.42 WIB

Tempo menelusuri ke pusat nikel Indonesia, yakni Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Di sini, puluhan perusahaan pertambangan nikel mengeruk emas baru Indonesia itu secara masif.
Perbesar
Tempo menelusuri ke pusat nikel Indonesia, yakni Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Di sini, puluhan perusahaan pertambangan nikel mengeruk emas baru Indonesia itu secara masif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang (Antam) di Desa Morombo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ketiga tersangka tersebut yakni manajer PT Antam HA,  pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM) GL, dan Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) AA. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Penetapan tersangka ini dalam kaitannya dugaan korupsi  kerja sama operasi (KSO) di wilayah PT Antam UPBN Konawe Utara dengan PT Lawu dan Perusda di areal seluas 22 hektare. KSO terjalin sejak 2021 hingga saat ini. “Seharusnya KSO dijual ke Antam. Tapi ternyata hanya sebagian kecil saja yang diserahkan ke PT Antam, sisanya dijual ke smelter lain menggunakan dokumen palsu atau terbang dari  PT KKP dan beberapa perusahaan tambang lainnya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Patris Yusran Jaya, Senin, 5 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketiga tersangka dijerat pasal 2, pasal 3, dan pasal 8 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Patris, lembaganya masih meminta bantuan auditor untuk menghitung  besaran kerugian negara.  Penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. 

Sebelum menetapkan tiga tersangka, Patris mengatakan penyidik terlebih dulu menggeledah beberapa lokasi seperti kantor PT Lawu di kompleks perumahan Citra Land Kendari dan kediaman bos PT KKP di Diamond Alfa, Kelurahan Tobuuha, serta kantor PT Antam.

Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan sudah memeriksa 31 saksi. Patris menyatakan penyidik bakal menetapkan tersangka baru. “Kemungkinan besar ada tersangka baru," ujarnya.

Sebelumnya, investigasi Majalah Tempo edisi Januari 2023 menemukan perusahaan tambang itu mencuci nikel hingga ke smelter. Pengiriman nikel sukses sampai ke smelter karena mereka memakai dokumen perusahaan pemegang IUP di Konawe Utara yang memiliki izin lengkap seperti RKAB maupun IPPKH. Para penambang menyebutnya sebagai "dokter" alias dokumen terbang. Berkat dokumen terbang dua perusahaan, para kontraktor Antam bisa menjual nikel ke smelter meski tak punya izin.

Pilihan Editor: Pencahar Nikel Ilegal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus