Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mungkinkah Seorang Difabel Melakukan Kekerasan Seksual?

Seorang difabel menjadi tersangka kasus kekerasan seksual. Jumlah korban mencapai 15 orang.

12 Desember 2024 | 12.00 WIB

Tersangka berinisial IWAS (kiri) duduk di atas bola semen pembatas jalan trotoar saat memerankan salah satu adegan dalam rekonstruksi kasus pelecehan seksual di kawasan Taman Udayana, Mataram, NTB, 11 Desember 2024. ANTARA/Khaerul
Perbesar
Tersangka berinisial IWAS (kiri) duduk di atas bola semen pembatas jalan trotoar saat memerankan salah satu adegan dalam rekonstruksi kasus pelecehan seksual di kawasan Taman Udayana, Mataram, NTB, 11 Desember 2024. ANTARA/Khaerul

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Seorang difabel di NTB menjadi tersangka kasus kekerasan seksual.

  • Jumlah korban mencapai 15 orang yang semuanya perempuan.

  • Keberpihakan terhadap korban penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

HALO, rekan-rekan Klinik Hukum Perempuan. Saya ingin bertanya tentang kasus kekerasan seksual di Nusa Tenggara Barat yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki difabel. Dalam pemberitaan disebutkan bahwa laki-laki tersebut tidak memiliki lengan sehingga saya bertanya-tanya, bagaimana kekerasan seksual bisa terjadi, sedangkan orang yang diduga sebagai pelaku memiliki keterbatasan fisik? Apakah dia bisa diproses secara hukum?

Masuk untuk melanjutkan baca artikel iniBaca artikel ini secara gratis dengan masuk ke akun Tempo ID Anda.
  • Akses gratis ke artikel Freemium
  • Fitur dengarkan audio artikel
  • Fitur simpan artikel
  • Nawala harian Tempo
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus