Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga Kayla Rizki Andini, 20 tahun, mahasiswi korban pembunuhan di rumah kontrakan Jalan Raden Saleh, Gang Haji Daud RT. 4/5 Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Kamis sore, 18 Januari 2024 meminta pelaku Argiyan Arbirama, 20 tahun, dihukum mati.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dihukum mati saja, saya bersedia di pengadilan untuk minta (pelaku) ini dihukum mati," ucap ayah korban, Hardiyanto, saat dijumpai di RT. 02/09 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Minggu, 21 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hardiyanto menilai hukuman mati layak diberikan kepada pelaku. Alasannya selain membunuh nyawa anaknya, pelaku diketahui pernah dilaporkan atas kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual di Polres Metro Depok. Salah satu korban pemerkosaan yang masih anak-anak kini hamil.
"Kalau saya yang menemukan pelaku, akan timbul kasus baru lagi, saya emosi, karena anak saya hilang nyawanya, nanti di pengadilan saya minta seadil-adilnya, yaitu hukuman mati," ucap Hardiyanto.
Ia menyayangkan keluarga pelaku tidak pernah mencoba komunikasi dan meminta maaf kepada keluarganya.
"Jadi saya minta hukuman mati saja sudah, sesuai dengan perbuatan dia saja, dia ini sudah predator, saya minta hukuman mati, nyawa balas nyawa," kesal Hardiyanto.
Sementara itu, ibu korban, Dini Andriyani, 46 tahun, menyerahkan sepenuhnya ke kepolisian dan pengadilan untuk memberikan keadilan terhadap keluarganya. "Kasus lain juga terkuaknya karena kasus yang menimpa anak saya," tutur Dini.
Meski begitu, Dini tidak ingin pelaku diberi hukuman beberapa tahun penjara saja, karena khawatir selepas dihukum pelaku akan kembali mengulangi perbuatannya.
"Berapa perempuan lagi nanti yang akan menjadi korban dia," ucap Dini.