Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Semarang - Keluarga pelajar korban penembakan oleh polisi di Kota Semarang melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Korban diduga ditembak oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang hingga tewas pada Ahad, 24 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalam laporan tersebut tertulis Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP," sebut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, dalam konferensi pers pada Rabu, 27 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Artanto menyebut, polisi yang diduga menembak siswa SMK itu, Aipda R telah ditahan di Polda Jawa Tengah. "Penempatan khusus selama 20 hari dalam rangka proses penyelidikan," kata dia.
Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah telah memeriksa R karena melepaskan tembakan yang menyebabkan satu siswa SMK tewas. Divisi Propam Markas Besar Polri juga turut memonitor penyelidikan tersebut.
Dalam peristiwa penembakan itu, dua siswa lain juga menjadi korban luka. Menurut kronologis yang dirilis kepolisian, ketiga korban naik satu sepeda motor. Korban meninggal mengalami luka tembak di pinggul dan sempat dibawa ke rumah sakit, namun tidak tertolong.
Pilihan Editor: Soal Putusan Praperadilan, Istri Tom Lembong: Banyak yang Tidak Dipertimbangkan Hakim