Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Keluarga Pelajar SMK Korban Penembakan oleh Polisi di Semarang Lapor ke Polda Jawa Tengah

Divisi Propam Markas Besar Polri juga turut memonitor penyelidikan kasus penembakan di Semarang tersebut.

27 November 2024 | 20.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Semarang - Keluarga pelajar korban penembakan oleh polisi di Kota Semarang melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Korban diduga ditembak oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang hingga tewas pada Ahad, 24 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dalam laporan tersebut tertulis Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP," sebut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, dalam konferensi pers pada Rabu, 27 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Artanto menyebut, polisi yang diduga menembak siswa SMK itu, Aipda R telah ditahan di Polda Jawa Tengah. "Penempatan khusus selama 20 hari dalam rangka proses penyelidikan," kata dia.

Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah telah memeriksa R karena melepaskan tembakan yang menyebabkan satu siswa SMK tewas. Divisi Propam Markas Besar Polri juga turut memonitor penyelidikan tersebut.

Dalam peristiwa penembakan itu, dua siswa lain juga menjadi korban luka. Menurut kronologis yang dirilis kepolisian, ketiga korban naik satu sepeda motor. Korban meninggal mengalami luka tembak di pinggul dan sempat dibawa ke rumah sakit, namun tidak tertolong.

Pilihan Editor: Soal Putusan Praperadilan, Istri Tom Lembong: Banyak yang Tidak Dipertimbangkan Hakim

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus