Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Keluarga Yakini Said Tak Lakukan Pelecehan Seksual saat Umrah di Arab, tapi Kesulitan Cari Bukti

Rosmini menyebut Said jamaah umrah asal Makassar tidak pernah melakukan pelecehan seksual saat ingin mencium Hajar Aswad.

24 Januari 2023 | 05.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi haji atau umrah. REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Makassar - Keluarga Muhammad Said jamaah umrah yang divonis 2 tahun dalam kasus pelecehan, Rosmini membantah tuduhan terhadap adiknya tersebut. Rosmini menyebut Said tidak pernah melakukan pelecehan seksual saat ingin mencium Hajar Aswad.

“Mana mungkin Said melakukan pelecehan seksual. Ini daerah Ka’bah loh, rumah Allah, siapa yang berani melakukan pelecehan?,” kata Rosmini kepada Tempo, Senin, 23 Januari 2023.

Rosmini berharap pemerintah membantu warganya yang terjerat kasus di Arab Saudi. Menurut dia,Said bisa dibebaskan jika ada bukti baru atau pembanding, namun keluarga kesulitan mendapatkannya.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kita mau dapat bukti dari mana. Siapa yang mau dijadikan saksi?,” ucap Rosmini.

Kronologi kasus versi keluarga

Said ditangkap polisi Arab Saudi pada Kamis, 10 November 2022 sekitar pukul 03.00 dini hari waktu setempat. Setelah dia bersama lima orang keluarganya menjalani tawaf. Ketika itu, Said meminta izin ke orang tuanya untuk pergi mencium Hajar Aswad sendiri. Jika berombongan bakalan sulit lantaran banyaknya orang berdesak-desakan. “Disitulah dia (Said) ditangkap,“ ungkapnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keluarga tidak tahu jika Said ditangkap polisi sebab handphonenya dimatikan oleh polisi Arab Saudi. Keluarga yang ikut umrah sempat tidak percaya lantaran Said sempat salat sunah pukul 01.00 dini hari waktu setempat di Masjid. 

“Adik saya sempat foto Askar, jalan yang dilewati, polisi, dan kantor polisi. Kemudian kirim ke grup jamaah. Tapi polisi menarik hp dan menghapus data-datanya,” ucap dia.

Di situ, keluarga langsung khawatir, sehingga meminta bantuan ke salah seorang yang membawa rombongan untuk mencarinya. Akhirnya pada pukul 07.00, keberadaan Said diketahui ditahan di kantor polisi. 

Keberadaan Said diketahui setelah seorang ustaz melihat gambar Said di kamera pemantau kantor polisi. Akan tetapi, polisi yang berjaga tak mau mempertemukan Said dengan ustaz tersebut. Selanjutnya, ia bertanya kepada polisi kesalahan Said. "Polisi pun menjawab jika dia melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan asal Libanon," ucap Rosmini menirukan pernyataan ustad tersebut.

Setelah mendengar kabar itu, Rosmini langsung berjalan kaki sejauh dua kilometer menuju kantor polisi untuk bertemu sang adik.

“Di situlah saya ketemu adik saya. Lalu menanyakan apa kesalahannya sampai di bawa ke polisi?. Said menjawab jika polisi memaksa dirinya untuk mengaku melakukan pelecehan seksual,“ ucapnya.

“Saya tak tahu apakah saat di lokasi menyentuh perempuan atau tidak, kan banyak orang?,” kata dia sembari menirukan perkataan Said. “Saya bingung siapa wanita Libanon itu, seperti apa wajah perempuan itu. Kenapa korban tak ditunjukkan?,” lanjutnya.  

Sebelumnya polisi berjanji akan membebaskan Said setelah lima hari di penjara. Belakangan, masa tahanannya diperpanjang selama 15 hari. Di dalam penjara, lanjut Rosmini, Said dipukuli oleh polisi hingga babak belur.  Kemudian Said dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Jeddah sambil menjalani persidangan. Dia pun divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta pada 16 Desember 2022.

Selanjutnya: KJRI ajukan protes dan siapkan pengacara...

Adapun Kementerian Luar Negeri RI menyebut di persidangan Muhammad Said, terbukti melakukan pelecehan. "Fakta yang terungkap dalam persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS (Muhammad Said)," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha dalam pernyataan tertulis, Minggu, 22 Januari 2023.

Kemlu menyebut Said menjalani proses persidangan setelah ditangkap aparat keamanan di Mekah atas tuduhan melakukan pelecehan seksual. Said, menurut Kemlu, divonis pada 20 Desember 2022, dengan hukuman dua tahun penjara dan denda 50 ribu Riyal Arab Saudi atau sekitar Rp 200 juta.

Namun menurut Kemlu, KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari Otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani Said. Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan Otoritas Saudi pada 2 Januari 2023. 

"Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi. KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut," ujar Judha menambahkan.

Sebelumnya, Juru bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad melalui pesan suara yang didapatkan dari Kementerian Agama Sulawesi Selatan pada Jumat 20 Januari 2023, mengatakan Said diduga melakukan pelecehan saat tawaf. Said dinyatakan bersalah lantaran mengakui perbuatan di hadapan polisi Arab Saudi saat menjalani pemeriksaan. Meskipun di depan majelis hakim, ia membantah melakukan pelecehan seksual.

Dua petugas pengamanan di sekitar Hajar Aswad Masjidil Haram Mekkah melihat Said memeluk korban dari belakang. Selain itu, rekaman kamera keamanan atau CCTV (Closed Circuit Television) juga memperlihatkan Said melakukan pelecehan seksual itu dengan cara menempelkan badannya dari belakang ke tubuh korban berkali-kali .

Korban pun disebut langsung menjerit ketika Said menempelkan tangannya ke dada korban. “Yang memberatkan karena korban merasa dipermalukan. Itu dasar hukum Said bersalah. Said juga mencemari kesucian Masjidil Haram," kata Ajad.  


DIDIT HARIYADI | DANIEL

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus