Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kembali Ditangkap, Berikut Rekam Jejak Hercules Keluar Masuk Bui

Nama Hercules Rosario Marshal telah lama terkenal sebagai bos kelompok preman di Ibu Kota.

22 November 2018 | 08.21 WIB

Tokoh Pemuda Indonesia Timur, Hercules Rosario Marshal (tengah) tersangka aksi premanismen mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (30/5). Tempo/Eko Siswono Toyudho
Perbesar
Tokoh Pemuda Indonesia Timur, Hercules Rosario Marshal (tengah) tersangka aksi premanismen mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (30/5). Tempo/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi kembali menangkap Hercules Rosario Marshal atas kasus premanisme pada Rabu sore, 21 November 2018. Penangkapannya terkait penyerangan dan penguasaan lahan PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, oleh kelompoknya yang lebih dulu diringkus pada Senin lalu.

Baca: Polisi Tangkap Lagi Hercules: Kasus Penguasaan Lahan di Kalideres

Nama Hercules telah lama terkenal sebagai bos kelompok preman di Ibu Kota. Ia pernah terjerat berbagai macam kasus hukum. Berikut sejumlah kasus hukum yang pernah menjeratnya. 

1. Penyerangan kantor harian Indo Pos pada 19 Desember 2005.
Pada saat itu, Hercules menjadi bahan tulisan harian Indo Pos dengan judul Reformasi Preman Tanah Abang: Hercules Kini jadi Santun. Dalam tulisan itu, Hercules dikait-kaitkan dengan premanisme yang terjadi di Tanah Abang. Anggota kelompoknya pun marah dan tidak terima.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sehari setelah artikel itu diterbitkan, belasan orang mendatangi lantai 10 Gedung Graha Pena, Jakarta Selatan, tempat Indo Pos berkantor. Mereka mengamuk dan memukuli beberapa wartawan di sana.

30 preman yang melibatkan kelompok Hercules diamankan di Polres Jakarta Barat usai di gerebek dikawasan Kapuk Kebun Sayur Pertamina, Cengkareng, Jakarta Barat, (27/10). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Karena kasus itu, Hercules terjerat kasus pidana. Pada 23 Mei 2006, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Soedarmadji memvonis Hercules dua bulan penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

2. Perusakan di kompleks ruko PT Tjakra Multi Strategi, Kembangan, pada 8 Maret 2013.
Kelompok Hercules merusak ruko pada saat anggota Kepolisian Resor Jakarta Barat dan 8 anggota polsek lain tengah menggelar apel di kompleks ruko PT Tjakra Multi Strategi, dekat apartemen Belmont Residence, Srengseng, Kembangan, sekitar pukul 16.00 WIB.

Lima orang anggota kelompok Hercules yang merasa terganggu merusak kaca ruko dengan senjata tajam seperti parang dan golok. Usai menangkap kelimanya, polisi kemudian menangkap Hercules di Kompleks Perumahan Kebon Jeruk Indah bersama 45 anggotanya yang lain.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan kepada Hercules. Tuntutan itu lebih ringan dari yang diajukan jaksa yaitu enam bulan penjara.

Petugas Tim Buru Sergap Anti preman Polres Jakarta Barat menggledah perkampungan kawasan Mangga Ubi, Kapuk, Jakarta, (15/9). Mereka mencari kelompok Hercules Rosario Marshal yang diduga melakukan penganiayaan pada seorang wanita penjual kopi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Hercules dinyatakan hanya terbukti melanggar Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Melawan Aparat. Dua pasal lain, yakni pemerasan dan kepemilikan senjata api, dinyatakan tidak terbukti.



3. Kasus pemerasan dan pencucian uang
Pada 3 Agustus 2013, polisi kembali menangkap Hercules yang seharusnya dijadwalkan bebas. Ia kembali ditangkap atas dua tuduhan, yaitu pemerasan dan pencucian uang sepanjang 2006-2013.

Baca: Polisi: Kelompok Hercules Memeras Karyawan dengan Senjata Tajam

Pentolan Tanah Abang itu kemudian divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider hukuman penjara tiga bulan pada 8 Mei 2014.

MAJALAH TEMPO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus