Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan program sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, tidak melibatkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, dugaan korupsi pengadaan proyek itu murni terjadi karena salah perhitungan spesifikasi hardware hingga menimbulkan kerugian negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kerugian negara Rp 6 miliar, (karena) speknya kurang," kata Dita ditemui di ruangannya, Kamis, 7 September 2023.
Dita mengatakan, dalam proses penunjukkan pihak ketiga dalam proyek tersebut pun, telah melalui mekanisme yang berlaku yakni menggunakan lelang terbuka.
"Setelah kasus ini mencuat, saya sudah tanyakan kepada unit terkait, dan dijawab murni lelang. Artinya tidak ada pesanan suatu pihak untuk memenangkan perusahaan tertentu dan sebagainya," kata Dita.
Dita mengatakan, kesalahan spesifikasi hardware itu terjadi karena ada beberapa barang yang di-customize, sehingga perlu ada biaya tambahan dalam pelaksanaannya.
"Pada waktu itu ada beberapa barang yang sifatnya customizing, jadi memang dirakit untuk kebutuhan itu, karena barang cutomize itu kan pasti ada biaya perakitan, ada biaya reprograming, dan sebagainya," kata Dita.
Namun, kata Dita, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2013, hal itu menimbulkan kerugian negara, karena adanya pekerjaan tambahan itu.
"Di BPK (biaya tambahan) itu nggak bisa, jadi kalau misalnya tv yang harus di-costumize dari satu menjadi empat agar bisa menjadi screen besar, hanya dihitung per unitnya, nggak dihitung biaya misalnya reprogramingnya, biaya tenaga, biaya costumize-nya di situ, itu soal lain," kata Dita.
Dita yang kala itu menjabat sebagai Juru Bicara Menakertrans menambahkan, peristiwa itu pun sebenarnya telah diselesaikan secara administratif oleh Kemnaker dengan melakukan pengembalian kerugian negara ke BPK secara cicilan.
"Jadi memang ada temuan BPK, ya kami itikad baik lah, kalau memang dianggap ini ada kekeliruan kami selesaikan secara administratif, dicicil lunas 2017, setelahnya tidak muncul lagi dalam audit BPK hingga kami mendapatkan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)," kata Dita.
Bakal calon wakil presiden Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Cak Imin diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang terjadi pada tahun 2012 silam.
Kala itu, Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014.
Kasus yang menyeret nama Cak Imin ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Namun belum diumumkan siapa saja nama-nama para tersangka tersebut.
Menurut informasi, ketiga tersangka itu adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta, Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Pilihan Editor: Soal Pemeriksaan Muhaimin Iskandar oleh KPK, Cucun PKB: Biarkan Publik Menerjemahkan Sendiri