Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Keng Eng Sudah Disini

Liem Keng Heng alias Eddy Lukman, 48, yang dihukum in absentia 11 tahun penjara ternyata buta huruf. Setelah buron ke Singapura Keng Eng kembali untuk duduk sebagai saksi perkara Drs. Arif Gunawan. (hk)

10 Juni 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MASIH tentang penyelundup Liem Keng Eng. Dihukum in absentia 11 tahun penjara karena dianggap terbukti bersalah melakukan penyelundupan dan pemalsuan dokumen impor sebanyak 3001 kali. Tapi, Keng Eng ternyata butahuruf. Bahkan penyelundup ini, yang pernah ditakuti kalangan petugas Bea Cukai di Tanjungpriok (sehingga mendapat gelar 'Dirjen Bea Cukai Bayangan', lantaran dapat menggeser petugas dari posnya bila menghalangi kerjanya), ternyata juga tak bisa ngomong Inggeris. "Jadi mana mungkin klien saya dapat memalsukan dokumen?". Begitu Albert Hasibuan, pengacaranya, yang menemaninya menyerah ke Kejaksaan Agung setelah beberapa lama (sejak 1976 sampai bulan kemarin) buron ke Singapura. Lalu siapa yang bertanggungjawab atas kerugian keuangan negara yang sekitar Rp 7,6 milyar itu, kalau Keng Eng tak bersalah? "Kalau saya memalsukan, tidak mungkin saya mau kembali ke Indonesia," kata Keng Eng kepada Hakim Anton Abdurahman dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam suatu kesempatan. Berhubung perkaranya sudah putus di tangan Hakim Soemadijono, 16 Mei lalu, dalam suatu sidang pengadilan yang tidak dihadirinya, bantahannya itu disampaikan lewat permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Untung masih keburu naik banding (penyerahannya masih dalam tenggang waktu untuk mengajukan banding TEMPO, 27 Mei). Keng Eng alias Eddy Lukman (48 tahun) kini duduk sebagai saksi dalam perkara drs. Arif Gunawan, direktur EMKL Setia Basuki. Sebelumnya Arif juga duduk sebagai saksi dalam perkara Keng Eng. Perkara mereka memang sama dan sejenis. Dalam kesempatan pertama bicara di muka hakim, Keng Eng mulai meletakkan dirinya sebagai orang yang tak bersalah. Dulu Dilepas? Selama ini, sampai vonis hakim jatuh, segala kesalahan memang tertumpah di pundak Keng Eng dan adiknya, Keng Yan, yang masih buron. Para importir, makelar dan indentor, yaitu para eks tahanan 902 dari Nusakambangan, semuanya cuci tangan. Yang importir bilang: sudah membereskan semua pembayaran bea masuk melalui Keng Eng yang makelar, tak lebih, cuma mengaku sebagai perantara -- yang tak tahumenahu soal pemalsuan dokumen. Sumber segala macam dokumen impor palsu sebenarnya memang Singapura. Beredar di Indonesia di kalangan importir, melalui calo, dokumen palsu itu digunakan melindungi beberapa barang mahal, terutama tekstil halus, eks Jepang yang diselundupkan kemari seolah-olah tekstil kasar eks Singapura situ. Penyelundupan administratif begitu, selain berlindung di balik dokumen palsu, juga diperlancar dengan hubungan baik antara Keng Eng -- dengan oknum petugas Bea Cukai. Itu sudah diakui sendiri oleh beberapa saksi dari Bea Cukai dalam perkara Keng Eng. "Ia orang kuat," seperti kata Sujono, Kepala Seksi Pemeriksaan Bea Cukai. "Mendengar namanya saja orang sudah takut." Sekarang Keng Eng sudah kembali. Tampaknya, kalau diberi kesempatan cukup, banyak hal yang hendak dikatakannya. Perkara tampaknya juga akan berjalan seru. Di samping penyerahan Keng Eng sendiri yang sudah menarik, urusan sudah berjalan jauh. Kopkamtib sudah turun tangan. Sebab, kabarnya, banyak barang bukti milik Keng Eng (misalnya tanah milik yang tak terhitung jumlahnya) yang disita, tapi tak masuk dalam berkas perkara. Pun, walau Kejaksaan sudah mulai menangkapi sekitar 48 orang eks tahanan Nusakambangan kembali, orang masih juga bertanya-tanya: lho, dulu kok dilepas?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus