Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kepala Desa Kohod Tersangka hingga Bareskrim Polri Minta Imigrasi Lakukan Cekal

Di mana kebaradaan Kepala Desa Kohod usai jadi tersangka lahan pagar laut Tangerang hingga Bareskrim Polri minta Imigrasi lakukan pencekalan.

20 Februari 2025 | 11.42 WIB

Kades Kohod Arsin bin Asip (kiri) dan Sekdes Ujang Karta. Dok Warga
Perbesar
Kades Kohod Arsin bin Asip (kiri) dan Sekdes Ujang Karta. Dok Warga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Bareskrim menetapkannya sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Penyidik sepakat menetapkan empat tersangka masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah di kasus pagar laut Tangerang,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media di Mabes Polri, Selasa, 18 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kades Kohod Pernah "Hilang"

Pada Selasa, 11 Februari 2025, kuasa hukum Arsin, Yunihar, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengetahui keberadaan kliennya, yang saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemalsuan girik terkait SHGB/SHM pagar laut tersebut.

"Untuk saat ini memang kami belum ada dan tidak tahu keberadaan beliau karena fokus kami adalah pendampingan warga," kata Yunihar saat dikonfirmasi di Tangerang, Selasa, dikutip dari Antara.

Yunihar menambahkan bahwa setelah kliennya memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri, timnya belum kembali bertemu dengannya. Bahkan, ia sendiri masih berupaya mencari keberadaan Arsin. "Kami juga sedang mencari tau di mana posisi beliau (Arsin). Kemungkinan sih beliau sedang ada agenda di luar," ujarnya.

Saat penggeledahan oleh tim penyidik Bareskrim Polri pada Senin malam, 9 Februari, Arsin tidak terlihat hadir. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik telah memeriksa kantor dan kediaman Kepala Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Muncul Kembali ke Publik dan Gelar Jumpa Pers

Arsin akhirnya muncul di kediamannya pada Jumat sore, 14 Februari 2025, setelah sebelumnya, pada Jumat pagi, warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, menggelar aksi bertajuk Gerakan Tangkap Arsin.

"Aliansi Masyarakat  Anti Kezholiman menggelar aksi gerakan tangkap Arsin ini sebagai antisipasi yang bersangkutan melarikan diri," kata Henri Kusuma, penasihat hukum 55 warga Kohod korban relokasi kepada Tempo Sabtu, 15 Febuari  2025.

Arsin ditampilkan oleh penasihat hukumnya, Yunihar dan Rendy Kurniawan, di rumahnya pada Jumat sore. Mengenakan kemeja koko putih berlengan pendek, peci hitam, arloji emas, serta cincin akik batu hijau di jari manis tangan kanannya, ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Desa Kohod. Arsin mengaku bahwa keterlibatannya dalam penerbitan 17 SHM dan 263 SHGB disebabkan oleh keterbatasan pengetahuannya mengenai proses administrasi tersebut.

Rendy mengatakan kliennya belakangan ini tidak tampil lantaran menjaga kondusifitas di desa. "Ada pro kontra, makanya memilih tidak tampil. Selama ini ada di rumah pada malam hari, pagi sampai sore berada  di luar. Kalau ke kantor desa diakui sempat beberapa kali walau sebentar," kata Rendy.

Klaim sebagai Korban

Arsin juga mengklaim bahwa dirinya adalah korban dalam kasus penerbitan SHM dan SHGB. Menurutnya, ketidaktahuannya dalam mengeluarkan surat kepemilikan tanah menyebabkan terbitnya sertifikat-sertifikat tersebut. "Saya ingin sampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain," ujar Arsin melalui rekaman video berdurasi kurang lebih dua menit, Sabtu.

"Ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan tidak hati-hati, hati-hatian ya yang saya dapat lakukan pelayanan publik di Desa Kohod," ujarnya.

Arsin menegaskan bahwa kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi bagi perangkat Desa Kohod agar tidak terulang di masa mendatang. "Evaluasi akan dilakukan agar hal-hal buruk dalam pelayanan Desa Kohod di kemudian hari tidak terulang lagi," katanya.

Antisipasi Kades Kohod Kabur

Sementara itu, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencegah Arsin dan Sekdes Ujang Karta melarikan diri ke luar negeri.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa, 18 Februari 2025. 

Saat ini, keempat tersangka belum ditahan karena polisi masih melengkapi berkas administrasi penyidikan guna menentukan langkah hukum selanjutnya. Bareskrim Polri berencana memanggil mereka sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ayu Cipta berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus