Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menatapkan tersangka baru dalam kasus suap vonis lepas korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa tiga korporasi Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Malam ini menetapkan satu orang tersangka, MSY. Yang bersangkutan sebagai Head of Social Security Legal Wilmar Group,” Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar di gedung Kartika Kejaksaan Agung, Selasa malam, 15 April 2025. MSY adalah inisial Muhammad Syafei.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kini total ada 8 tersangka dalam kasus vonis lepas korupsi minyak goreng ini. 7 tersangka lainnya yakni: pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, panitera muda Wahyu Gunawan, serta majelis hakim yang menangani perkara Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.
Qohar mengatakan, Syafei adalah pihak yang memberikan uang Rp 60 miliar kepada Ariyanto untuk diberikan kepada Arif melalui Wahyu. Uang itu adalah suap agar hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging atau terbukti melakukan perbuatan namun dinyatakan bukan sebagai tindak pidana. Akibatnya, mereka dilepaskan dari tuntutan Jaksa Penunt Umum untuk membayar uang pengganti sekitar Rp 17 triliun dengan besaran yang berbeda-beda.
Ia tidak menjelaskan, apakah sumber uang itu juga berasal dari dua korporasi lainnya atau hanya berasal dari Wilmar Group. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syafei ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Dalam keterangan Qohar sebelumnya, uang Rp 60 miliar itu diberikan kepada Arif melalui Wahyu. Wahyu kemudian mendapat komisi US$ 50 ribu. Sementara majelis hakim menerima uang total Rp 22,2 miliar dari Arif. Sebagai informasi saat ini kejaksaan tengah mengajukan kasasi atas putusan ontslag tersebut pada 27 Maret 2025. Kini proses kasasi masih berlangsung.