Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kepala Tim Hukum Wilmar Group Jadi Tersangka Suap

Kejaksaan Agung menyatakan uang suap sebesar Rp 60 miliar berasal dari Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.

16 April 2025 | 00.54 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar memberikan keterangan pers penetapan empat tersangka dugaan gratifikasi pada penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, 12 April 2025. Tempo/Hammam
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar memberikan keterangan pers penetapan empat tersangka dugaan gratifikasi pada penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, 12 April 2025. Tempo/Hammam

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menatapkan tersangka baru dalam kasus suap vonis lepas korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa tiga korporasi Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Malam ini menetapkan satu orang tersangka, MSY. Yang bersangkutan sebagai Head of Social Security Legal Wilmar Group,” Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar di gedung Kartika Kejaksaan Agung, Selasa malam, 15 April 2025. MSY adalah inisial Muhammad Syafei.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kini total ada 8 tersangka dalam kasus vonis lepas korupsi minyak goreng ini. 7 tersangka lainnya yakni: pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, panitera muda Wahyu Gunawan, serta majelis hakim yang menangani perkara Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.

Qohar mengatakan, Syafei adalah pihak yang memberikan uang Rp 60 miliar kepada Ariyanto untuk diberikan kepada Arif melalui Wahyu. Uang itu adalah suap agar hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging atau terbukti melakukan perbuatan namun dinyatakan bukan sebagai tindak pidana. Akibatnya, mereka dilepaskan dari tuntutan Jaksa Penunt Umum untuk membayar uang pengganti sekitar Rp 17 triliun dengan besaran yang berbeda-beda. 

Ia tidak menjelaskan, apakah sumber uang itu juga berasal dari dua korporasi lainnya atau hanya berasal dari Wilmar Group. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syafei ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Dalam keterangan Qohar sebelumnya, uang Rp 60 miliar itu  diberikan kepada Arif melalui Wahyu. Wahyu kemudian mendapat komisi  US$ 50 ribu. Sementara majelis hakim menerima uang total Rp 22,2 miliar dari Arif.  Sebagai informasi saat ini kejaksaan tengah mengajukan kasasi atas putusan ontslag tersebut pada 27 Maret 2025. Kini proses kasasi masih berlangsung. 

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus