Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 18 orang yang diduga terlibat kerusuhan 22 Mei didakwa melempari polisi dengan batu, hingga kelereng dengan menggunakan ketapel. Empat terdakwa bahkan diimingi uang Rp 2 juta untuk ikut melakukan kekerasan terhadap petugas.
Para terdakwa perusuh itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 15 Agustus 2019. Mereka adalah Ade Irfan, Ade Herlino, Maulana Agiantoro, Andi Cikal Rahman Saputra, Dudi Pramoko, Abdul Musafar, Subandi, Sukardi, Bagus Maulana. Kemudian, Faturahman Saleh, Muhammad Suhardi, Muhammad Warno, Muhammad Hasti, Khoiriza Al Fasiya, Afrian Robin, Yogi Hendi, Asep Nurdin, dan Udi Turmudi.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Yolina Sitepu mengatakan, 18 orang ini dengan sengaja melemparkan batu, botol air minum yang berisi bebatuan, petasan aktif, dan kelereng ke polisi. Akibatnya, situasi usai demo di Bawaslu makin panas.
Menurut jaksa, terdakwa Udi Turmadi tengah minum kopi bersama teman-temannya di kawasan Masjid Istiqlal saat peristiwa 22 Mei 2019. Ada beberapa orang mengajaknya ikut dalam kerusuhan itu dan memberinya 10 butir kelereng.
"Akhirnya terdakwa bersama dengan yang lain berangkat untuk unjuk rasa di gedung Bawaslu hingga ke arah Cideng, Gambir," kata Yolina saat membacakan dakwaan.
Meski Kapolsek Metro Gambir meminta para terdakwa untuk berhenti dan membubarkan diri, Udi memakai ketapel untuk melemparkan kelerengnya ke petugas.
"Udi melempari petugas dengan kelereng sebanyak tiga kali. Akibatnya beberapa polisi alami luka-luka karena kejadian itu," katanya.
Selain Udi, terdakwa Muhammad Hasti, Khoiriza Al Fasya, Afriyan Robin, dan Yogi Hendi pun ikut melakukan hal serupa. Meski awalnya tidak berniat, empat terdakwa ini akhirnya ikut juga dalam kerusuhan itu setelah diming-imingi uang Rp 2 juta.
"Mereka bagi-bagi Rp 500.000 per orang," katanya.
Setelah mengantongi uang itu, mereka ikut dalam kerusuhan tersebut dengan melempari polisi dengan batu.
Terdakwa Abdul Musafar ikut kerusuhan itu lantaran banyak info beredar di media sosial tentang kecurangan setelah pemilihan presiden. Abdul didakwa melemparkan petasan aktif ke arah polisi.
Saat aparat kepolisian meminta pendemo untuk berhenti dan menjauhi lokasi itu. Abdul tetap berada di lokasi hingga akhirnya ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Karena terlibat kerusuhan 22 Mei 2019 di depan Bawaslu, 18 orang ini dijerat pasal 212 jo pasal 214 ayat (1) atau pasal 170 ayat (1), atau pasal 216 KUHP. Setelah pembacaan dakwaan, 18 orang terdakwa ini tidak ada yang mengajukan eksepsi hingga sidang dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini