Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa, 12 April 2022. Dalam Pasal 14 UU TPKS, disebutkan sembilan jenis tindak pidana yang termasuk kekerasan seksual.
Salah satu di antaranya, yaitu Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau kerap disebut kekerasan seksual digital.
Terdapat tiga perilaku yang tergolong Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik atau kerap disebut kekerasan seksual digital. Bagi pelaku, akan dijerat sanksi pidana paling lama empat tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Awalnya Sempat Ditolak
Saat pembahasan draf rancangan UU TPKS, ketentuan KSBE mulanya ditolak oleh tim pemerintah. Mengutip Koran Tempo edisi 7 April 2022, pemerintah menilai bahwa usulan memasukkan KSBE dalam UU TPKS akan tumpang-tindih dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik disingkat UU ITE.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah mendengar pendapat dari anggota legislatif, Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan masyarakat sipil akhirnya KSBE disetujui oleh Panitia Kerja DPR dan pemerintah saat rapat pleno tingkat satu. Adapun aturan rinci tentang KSBE tertuang dalam Pasal 4, 14, 15, 46, 47, dan 70.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tiga Perilaku yang Tergolong KSBE
Menyoal perbuatan apa saja yang tergolong tindak pidana KSBE, tertuang dalam UU TPKS Pasal 14 Ayat 1, antara lain:
Melakukan perekaman dan atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar,
Mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual.
Melakukan penguntitan dan atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi atau dokumen elektronik untuk tujuan seksual.
Sanksi Pidana Pelaku KSBE
Sanksi pidana bagi setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana KSBE, yakni paling lama empat tahun penjara. Dan atau, hukuman denda maksimal sebesar Rp 200 juta. “Dengan dipidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta,” bunyi aturan dalam UU TPKS tersebut.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, menganggap aturan KSBE yang diatur dalam UU TPKS ini menjadi langkah progresif untuk memberikan perlindungan kepada korban di media elektronik. Hal ini, mengingat berdasarkan catatan aduan Komnas Perempuan, jumlah kasus KSBE semakin hari makin meningkat.
“UU TPKS memberikan jaminan hak korban kekerasan seksual online (KSBE) untuk menghapus jejak digital. Pun mengintegrasikan kerja kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam proses penyidikan KSBE tersebut,” kata Siti kepada Tempo.
HARIS SETYAWAN
Baca juga: Terbitkan Edaran Pencegahan Pelecehan di BUMN, Erick Thohir: Ini Pedoman
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.