Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ketahui Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik yang Diatur dalam UU TPKS

Bagi pelaku kekerasan seksual, akan dijerat sanksi pidana paling lama empat tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.

21 April 2022 | 18.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Partai Buruh dan sejumlah Organisasi Perempuan menggelar aksi di Hari Perempuan Internasional di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa 8 Maret 2022. Masa aksi memiliki 8 tuntutan dalam aksi tersebut, Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Cabut Permenaker no.2 tahun 2022, segera menyesahkan RUU TPKS dan RUU PPRT, Menghimbau pemerimtah melakjkan kontrol harga sembako, mewujudkan reforma agraria, Ratifikasi Kilk 190, dan Ruang politik setara bagi perempuan. TEMPO/ Cristian Hansen

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa, 12 April 2022. Dalam Pasal 14 UU TPKS, disebutkan sembilan jenis tindak pidana yang termasuk kekerasan seksual.

Salah satu di antaranya, yaitu Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau kerap disebut kekerasan seksual digital.

Terdapat tiga perilaku yang tergolong Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik atau kerap disebut kekerasan seksual digital. Bagi pelaku, akan dijerat sanksi pidana paling lama empat tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Awalnya Sempat Ditolak

Saat pembahasan draf rancangan UU TPKS, ketentuan KSBE mulanya ditolak oleh tim pemerintah. Mengutip Koran Tempo edisi 7 April 2022, pemerintah menilai bahwa usulan memasukkan KSBE dalam UU TPKS akan tumpang-tindih dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik disingkat UU ITE.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah mendengar pendapat dari anggota legislatif, Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan masyarakat sipil akhirnya KSBE disetujui oleh Panitia Kerja DPR dan pemerintah saat rapat pleno tingkat satu. Adapun aturan rinci tentang KSBE tertuang dalam Pasal 4, 14, 15, 46, 47, dan 70.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tiga Perilaku yang Tergolong KSBE

Menyoal perbuatan apa saja yang tergolong tindak pidana KSBE, tertuang dalam UU TPKS Pasal 14 Ayat 1, antara lain:

Melakukan perekaman dan atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar,
Mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual.

Melakukan penguntitan dan atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi atau dokumen elektronik untuk tujuan seksual.

Sanksi Pidana Pelaku KSBE

Sanksi pidana bagi setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana KSBE, yakni paling lama empat tahun penjara. Dan atau, hukuman denda maksimal sebesar Rp 200 juta. “Dengan dipidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta,” bunyi aturan dalam UU TPKS tersebut.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, menganggap aturan KSBE yang diatur dalam UU TPKS ini menjadi langkah progresif untuk memberikan perlindungan kepada korban di media elektronik. Hal ini, mengingat berdasarkan catatan aduan Komnas Perempuan, jumlah kasus KSBE semakin hari makin meningkat.

“UU TPKS memberikan jaminan hak korban kekerasan seksual online (KSBE) untuk menghapus jejak digital. Pun mengintegrasikan kerja kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam proses penyidikan KSBE tersebut,” kata Siti kepada Tempo.

HARIS SETYAWAN
Baca juga: Terbitkan Edaran Pencegahan Pelecehan di BUMN, Erick Thohir: Ini Pedoman

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus