Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ketua RT Benarkan CCTV Pos Satpam di Rumah Ferdy Sambo Pernah Tersambar Petir

Ketua RT Seno Sukarto membenarkan CCTV dekat pos pengamanan Kompleks Polri Duren Tiga yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo pernah tersambar petir.

24 November 2022 | 13.36 WIB

Suasana persidangan kasus penghalangan penyidikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 24 November 2022. ANTARA/Putu Indah Savitri
Perbesar
Suasana persidangan kasus penghalangan penyidikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 24 November 2022. ANTARA/Putu Indah Savitri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua RT di Kompleks Polri Duren Tiga Seno Sukarto membenarkan CCTV dekat pos pengamanan Kompleks Polri Duren Tiga yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo pernah tersambar petir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Keterangan Seno ini tertuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria, di Pengadilan Negeri Jakarta Selagan, Kamis, 24 November 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pernah dilakukan perawatan atau perbaikan CCTV pada 22 Januari 2022 setelah rusak karena sambaran petir. Saat itu sudah diajukan pergantian DVR menggunakan dana swadaya dari warga,” kata Seno dalam BAP-nya.

Baca: Tiga Saksi Tak Datang, Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria Ditunda Pekan Depan

CCTV itu adalah CCTV yang dipasang di gapura lapangan basket dekat pos satpam yang mengarah ke samping rumah No. 46 atau rumah dinas Ferdy Sambo.

Purnawirawan Polri yang berpangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi ini mengatakan mengetahui soal penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 11 Juli 2022. Sedangkan ia baru mengetahui pergantian DVR CCTV yang dilakukan anak buah Ferdy Sambo pada 12 Juli setelah mendapat informasi dari satpam bernama Marjuki dan Jafar yang mendatangi rumahnya.

“Marjuki dan Jafar menjelaskan 3-5 orang yang mengaku anggota polisi mendatangi pos pengamanan Kompleks Duren Tiga. Namun mereka memberi tahu petugas mana atau nama mereka, lalu mengganti DVR CCTV dengan yang baru,” kata Seno dalam BAP-nya.

Ia mengatakan pergantian DVR itu tanpa seizinnya selaku ketua RT. Pergantian DVR dilakukan oleh Irfan Widyanto, yang saat itu menjabat Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri atas perintah Ferdy Sambo melalui Agus Nur Patria.

“Dapat saya jelaskan pergantian DVR CCTV dilakukan tanpa seizin dari saya selaku ketua RT. Saya baru tahu mengenai pergantian DVR CCTV pada 12 Juli 2022,” ujarnya.

Dalam BAP-nya, Seno menjelaskan ada sembilan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga. Adapun kamera CCTV dipasang pada beberapa titik, antara lain di depan rumah No. 52 yang mengarah pintu masuk kompleks, depan rumah No. 47 mengarah ke bawah, depan rumah No. 12 yang mengarah ke pintu gerbang, depan rumah No. 6 yang mengarah ke sisi kiri kompleks, dan rumah No. 27 yang letaknya paling ujung.

Kemudian, di depan rumah No. 31 mengarah ke gang buntu atau gang Polwan, depan rumah No. 41 mengarah gang rumah Pak RT, depan rumah No. 30 yang mengarah ke pintu gerbang, dan CCTV di gapura lapangan basket dekat pos satpam yang mengarah ke samping rumah No. 46 atau rumah dinas Ferdy Sambo. Seno mengatakan pusat kontrol DVR dan monitor CCTV berada di pos satpam dan pihak yang bertanggung jawab dan mengoperasikan DVR adalah satpam kompleks.

Seno adalah salah satu dari tiga saksi yang rencananya dihadirkan di sidang terdakwa Hendra Kurniwan dan Agus Nur Patria. Namun ia tidak hadir karena sakit. Adapun dua saksi lain, yakni dua anggota Divisi Propam Polri bernama Radite Hernawa dan Agus. Keduanya tidak hadir tanpa alasan jelas.

Selanjutnya: sidang ditunda pekan depan...


Karena tidak ada saksi yang datang, majelis hakim pun menunda sidang obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria, ditunda hingga pekan depan.

“Kami sudah panggil saudara Seno, Radite, dan Agus. Secara patuh telah kami panggil dan sudah ketiga kalinya. Saksi tidak juga datang. Khusus untuk saudara Seno Sukarta tidak kali tidak datang karena terbaring sakit,” kata jaksa penuntut umum di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa penuntut umum pun meminta izin majelis hakim untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Seno Sukarta. Majelis hakim mengabulkan. 

Selesai dibacakan, Hakim Ketua Akhmad Suhel memutuskan sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria dilanjutkan pada Kamis pekan depan, 1 Desember 2022.

“Untuk itu sidang akan ditetapkan kembali pada Kamis, 1 Desember 2022,” kata Akhmad Suhel.

Kuasa hukum Hendra dan Agus Nur Patria, Henry Yosodiningrat, memohon kepada majelis hakim agar memanggil paksa Agus dan Radite. Menurutnya, kedua saksi tersebut merupakan saksi faktual sehingga penting dihadirkan.

“Kalau panggilan sudah dilakukan secara patut, sudah kedua kali kalau saya tidak salah, saya meminta supaya dilakukan pemanggilan paksa,” kata kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria.

Baca juga: Hendra Kurniawan Benarkan Penyelidikan Kasus Ismail Bolong yang Diduga Seret Perwira Tinggi Polri

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus