Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KIKA Sebut Ada Cacat Prosedur di Kasus Pembekuan BEM FH Universitas Bengkulu

KIKA menyebut adanya cacat prosedur dalam pembekuan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bengkulu oleh dekan.

12 Agustus 2021 | 07.53 WIB

Universitas Bengkulu. ANTARA
Perbesar
Universitas Bengkulu. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyebut adanya cacat prosedur dalam pembekuan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bengkulu oleh dekan. Pembekuan itu terjadi setelah rangkaian kritik BEM FH Unib ihwal layanan akademik dan transparansi pendanaan kegiatan kemahasiswaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Koordinator KIKA Dhia Al Uyun mengatakan cacat prosedur yang dimaksud merujuk pada dua versi surat keputusan pembekuan BEM oleh Dekan FH Universitas Bengkulu. Meski terdapat perbedaan, dua layang itu menggunakan nomor yang sama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Itu menandakan bahwa surat dikeluarkan dengan terburu-buru. Surat yang cacat prosedur itu tak memberikan kepastian hukum dan due process of law mengenai kedudukan mahasiswa BEM dan penyelesaian yang adil," ujarnya, Rabu 11 Agustus 2021.

Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Edra Sutmaidi sebelumnya mengklaim pembekuan sudah sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku di Universitas Bengkulu. Dia mengatakan pembekuan dilakukan lantaran BEM mengabaikan pembinaan oleh pihak fakultas.

Edra juga merujuk unggahan-unggahan di akun Instagram BEM Fakultas Hukum. "Apa yang mereka lakukan tanpa dasar, tidak sesuai aturan dan etika yang merugikan FH Unib," kata Edra ketika dihubungi, Rabu, 11 Agustus 2021.

Menurut Dhia Al Uyun, kampus harusnya bersikap terbuka terhadap kritik. Ihwal kritik transparansi pendanaan, Dhia mengingatkan, Undang-Undang Pelayanan Publik dan UU Keterbukaan Informasi Publik telah jelas mengamanatkan asas keterbukaan itu, kecuali untuk hal-hal yang dikecualikan.

"Upaya pendisiplinan dilakukan untuk pembungkaman kebebasan akademik. Dari dua surat yang tidak sama, terlihat institusi pendidikan juga gagap menyikapi ini," ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini.

Dekan Fakultas Hukum membekukan BEM FH Universitas Bengkulu lewat SK yang diteken pada Selasa, 10 Juli 2021. Warkat itu menyebut pembekuan berlaku hingga masa kepengurusan BEM FH Unib berakhir pada 15 Januari 2022.

Baca: Usai Kritik Kampus, BEM Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Dibekukan Dekan

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus