Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Usai Kritik Kampus, BEM Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Dibekukan Dekan

Dekanat Universitas Bengkulu membekukan kepengurusan BEM Fakultas Hukum. Mahasiswa mengkritik birokrasi kampus.

11 Agustus 2021 | 16.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dekanat Universitas Bengkulu membekukan kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Fakultas Hukum periode 2021-2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dekan FH Universitas Bengkulu, Amancik, meneken surat keputusan pembekuan nomor 3098/UN30.8/HK/2021 itu pada 10 Agustus 2021. "Benar, kepengurusan dibekukan," kata Gubernur BEM FH Universitas Bengkulu, Maulana Taslam, ketika dihubungi, Rabu, 11 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dekan menyatakan nama-nama yang sebelumnya tergabung dalam kepengurusan tak boleh lagi berkegiatan mengatasnamakan Badan Eksekutif. Pembekuan berlaku sejak keputusan tersebut ditetapkan hingga masa kepengurusan BEM fakultas tersebut berakhir pada 15 Januari 2022.

Dalam SK tak jelas apa alasan pembekuan BEM FH Universitas Bengkulu ini. Maunana Taslam mengaku telah mempertanyakan alasan pembekuan organisasinya, tetapi tak mendapat penjelasan dari dekanat.

Ia bercerita, surat keputusan itu dikirimkan Wakil Dekan III FH Universitas Bengkulu, Edra Sutmaidi ke nomor Whatsapp-nya pada Selasa, 10 Agustus 2021 sore. Malam harinya, Edra mengirim SK dengan nomor yang sama, tetapi ada perubahan dalam konsideran.

Dalam konsideran (poin 'memperhatikan') di surat pertama, tertulis "Upaya pembinaan yang sudah dilakukan Dosen Pembina dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan serta Pimpinan Fakultas Hukum Univertias Bengkulu agar kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjaga nama baik Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, namun tidak dipatuhi oleh Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Bengkulu."

Adapun dalam surat kedua, bunyinya menjadi "Upaya pembinaan yang sudah dilakukan Dosen Pembina dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan serta Pimpinan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu."

Maulana mengatakan pembekuan ini terjadi setelah serangkaian kritik yang dilayangkan BEM FH Universitas Bengkulu kepada pihak kampus. Lewat akun Instagramnya, @bem.fhunib mengkritik birokrasi pelayanan mahasiswa di kampus, seperti masalah administrasi dan akademik yang berbelit, dan transparansi pendanaan kegiatan organisasi mahasiswa.

Menurut Maulana, kritik itu berbasis dari pendapat atau aduan mahasiswa yang dihimpun lewat kuisioner maupun secara langsung. Mereka juga safari ke enam organisasi mahasiswa yang ada di FH Universitas Bengkulu untuk menginventarisasi permasalahan yang dialami setiap organisasi.

Ihwal pendanaan, Maulana menjelaskan, BEM dan organisasi mahasiswa selama ini kesulitan mendapatkan pendanaan untuk kegiatan mahasiswa. Menurut dia, pihak fakultas beralasan anggaran kegiatan mahasiswa tidak masuk ke dalam Rancangan Anggaran Belanja.

Maulana mengatakan pihaknya telah menggelar studi banding ke beberapa fakultas lain di Universitas Bengkulu. Ia berujar, BEM dan ormawa di fakultas-fakultas lain itu mendapatkan pendanaan kendati dengan besaran berbeda-beda. "Ada yang Rp 10 juta, ada yang Rp 15 juta. Dan mereka dilibatkan dalam pembahasan RAB. Kami tidak dilibatkan sama sekali," kata Maulana.

Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Edra Sutmaidi membenarkan pembekuan BEM fakultas. Edra mengklaim pembekuan itu sudah sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku di Universitas Bengkulu.

Edra mengatakan kebebasan berpendapat memang dijamin konstitusi. Ia juga menilai wajar jika mahasiswa bersikap kritis. Namun, kata dia, hal itu tak boleh menabrak hukum dan etika.

Menurut Edra, pembekuan dilakukan setelah semua upaya pembinaan diabaikan oleh BEM FH Universitas Bengkulu. Dia juga merujuk unggahan-unggahan di akun Instagram BEM Fakultas Hukum. "Apa yang mereka lakukan tanpa dasar, tidak sesuai aturan dan etika yang merugikan FH Unib," kata Edra ketika dihubungi, Rabu, 11 Agustus 2021.

Dia menyebut BEM memboikot program pembinaan keluarga mahasiswa baru (PPKMB)--semacam ospek--dan membuat acara tandingan. Edra juga menuding BEM menolak menandatangani deklarasi antiperpeloncoan yang disyaratkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 

Maulana Taslam membantah dua tudingan ini. Menurut dia, alasan itu hanya pembenaran yang dibuat pihak Dekanat. Maulana mengatakan, mereka bukannya menolak menandatangani deklarasi antiperpeloncoan. 

Namun, BEM dan sejumlah organisasi mahasiswa awalnya mempertanyakan mengapa kepanitiaan PKKMB diketuai oleh para dosen. Sejumlah organisasi mahasiswa pun menolak mengirimkan delegasi. "Kami tidak ada terlibat dalam kepanitiaan itu, bagaimana kami mau menandatangani. Dan kami juga tidak akan mungkin melakukan perpeloncoan," kata Maulana. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus