Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

BEM Unib Akan Terus Kawal Pembatalan Kenaikan UKT: Permendikbud-nya Belum Dicabut

BEM Unib tetap mengawal pencabutan atau revisi Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 yang jadi penyebab UKT mahal.

30 Mei 2024 | 18.39 WIB

Surat dari Dirjen Diktiristek Abdul Haris yang ditujukan kepada Rektor PTN dan PTNBH terkait pencabutan rekomendasi tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada 75 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) serta PTN Berbadan Hukum (PTNBH) tahun akademik 2024/2025. (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)
Perbesar
Surat dari Dirjen Diktiristek Abdul Haris yang ditujukan kepada Rektor PTN dan PTNBH terkait pencabutan rekomendasi tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada 75 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) serta PTN Berbadan Hukum (PTNBH) tahun akademik 2024/2025. (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bengkulu atau Unib, Ridhoan Parlaungan Hutasuhut mengatakan akan tetap mengawal pembatalan uang kuliah tunggal atau UKT oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim. Menurut dia, saat ini mahasiswa menang soal UKT, tapi belum 100 persen. Sebab, bukan sekadar UKT saja yang jadi persoalan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kami lihat dulu tujuan di awal adalah Permendikbud Nomor 2 tahun 2024, karena tujuan awal kami ke DPR RI adalah mencabut Permendikbud. Kalau dari kalimat Nadiem itu hanya mencabut UKT saja," kata Ridhoan ketika dihubungi Rabu, 28 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Meski Nadiem telah membatalkan kenaikan UKT dan iuran pengembangan institusi atau IPI untuk tahun ini, Ridhoan mengaku ada beberapa poin yang harus tetap dikawal, "Tentu kami bakal mengawal ucapan Nadiem sampai ke pihak rektorat kami. Permendikbud itu mau diapain?"

Dia turut menyoroti Surat Dirjen yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Abdul Haris tertanggal Senin, 27 Mei 2024. Dalam surat imbauan yang diterima Tempo, warkat dengan nomor 0511/E/PR.07.04/2024 itu diteken oleh Abdul Haris. Surat itu berisi perihal pembatalan kenaikan UKT dan IPI alias uang pangkal.

"Coba kita lihat bahwa ada salah satu poin di Surat Dirjen bahwa kita harus tetap sesuai dengan Permendikbud Nomor 2 tahun 2024. Sejauh ini, kami tetap mengawal," kata Ridhoan.

Adapun untuk mengawal pencabutan Permendikbud yang dinilai jadi penyebab melambungnya UKT dan IPI, Ridhoan mengungkap bahwa para mahasiswa akan melakukan aksi lagi.

Sejauh ini, mereka masih mempertimbangkan aksi dengan perbandingan 50:50 karena ingin mencoba melapor ke pengadilan sebelum BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) bergerak. "Ada salah satu profesor melapor ke pengadilan tentang Permendikbud Nomor 2 tahun 2024, namun ditolak. Sekarang kami lagi mempelajari, kira-kira kami akan diterima atau tetap ditolak di pengadilan. Jika tetap ditolak, kami akan aksi nasional," kata Ridhoan.

Terakhir, Ridhoan juga meminta Nadiem untuk tegas terhadap peraturan ini dengan mencabut dan merevisi Permendikbud tersebut. Sebab, pemerintah selalu bergerak ketika viral terlebih dahulu.

"Saya pikir Mas Nadiem harus tegas, merevisi atau mencabut Permendikbud itu. Dengan gejolak yang ada, berazas keadilan, atau yang disampaian di DPR, sebaiknya harus tegas, dicabut atau direvisi tentang biaya nasional di perguruan tinggi negeri (PTN)." 

Sebelumnya, sejumlah BEM dari berbagai kampus melakukan aksi demo menolak kenaikan UKT di kampus masing-masing dan bertemu DPR untuk menyampaikan keluhan mereka terkait kenaikan UKT yang dinilai tak wajar. Mereka memprotes aturan Kemendikbudristek soal UKT.

Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Permendikbudristek ini dinilai sebagai penyebab tarif UKT mengalami kenaikan di sejumlah perguruan tinggi.

Belakangan, Nadiem Makarim membatalkan semua kenaikan UKT pada tahun ini. Keputusan ini, kata Nadiem, diambil setelah dibahas dengan para rektor dan mendengarkan aspirasi masyarakat. Nadiem menyampaikan keputusan ini usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024.

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus