Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kisah Edward Soeryadjaya dan Bangkrutnya Bank Summa

Direktur Ortus Holding Edward Soeryadjaya ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana pensiun Pertamina.

22 November 2017 | 14.51 WIB

Edward Soeryadjaya. Dok.TEMPO/Seto Wardhana.
Perbesar
Edward Soeryadjaya. Dok.TEMPO/Seto Wardhana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Nama Edward Seky Soeryadjaya kembali mencuat beberapa waktu belakangan. Anak sulung dari William Soeryadjaya, pendiri PT Astra International, itu terseret kasus korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) hingga ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Edward adalah Direktur Ortus Holding Ltd, perusahaan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk. Ia menjadi tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun Pertamina senilai Rp 1,4 triliun di Sugih Energy.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Beberapa kali mangkir dari pemeriksaan penyidik dengan alasan sakit, kejaksaan akhirnya mengambil tindakan lebih lanjut. Senin malam, 20 November 2017, kejaksaan resmi menahan Edward. “Daripada nanti ada hal yang tidak diinginkan dalam kasus ini,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman di Jakarta.

Menjadi anak dari pendiri dari salah satu perusahaan terbesar di Indonesia, Edward tampaknya tak mendulang kesuksesan yang sama sebagaimana sang ayah, William. Tempo pernah mengulas sepak terjang Edward dan Bank Summa yang ia dirikan. Bank yang akhirnya akhirnya ditutup oleh Bank Indonesia pada akhir tahun 1992.

Grup Summa yang menaungi Bank Summa adalah wujud dari obsesi Edward untuk menyamai keberhasilan William. Namun untuk mengejar obsesi itu, ia memilih jalur cepat. Selama tahun 1988-1990, Edward lantas membelanjakan triliunan rupiah untuk memperbesar kerajaan bisnisnya tersebut.

Edward menanggalkan posisi direksi di PT Astra Graphia, anak perusahaan Astra International. Selanjutnya, ia memulai usaha dengan mendirikan Summa International Bank Ltd pada tahun 1979, di Port Villa, Vanuatu, sebuah negara kepulauan di Samudera Pasifik bagian selatan. Ekspansi terus dilakukan Edward, hingga pada tahun 1988, ia memborong saham Bank Agung Asia, yang kemudian menjadi Bank Summa.

Sayangnya, Edward tidak meniru praktik manajemen yang dilakukan ayahnya di Astra. Astra memiliki manajemen profesional dan tangguh. Sebaliknya Bank Summa tidak didukung oleh manajemen dan tenaga profesional yang dapat diandalkan.

Beberapa karyawan kabarnya menggerogoti saham bank ini dari dalam. Prosedur kerja bank juga kerap dilangkahi Edward. Di Bank Summa, penyaluran kredit acap kali diputuskan oleh Edward sendiri tanpa mendengarkan pendapat anggota direksi yang lain. Tak cukup disitu, tak ada komite etik yang bertanggung jawab khusus dalam masalah kredit di Bank Summa. Padahal, komite ini lazim ada di setiap bank.

Prosedur pengelolaan seperti ini lama kelamaan akhirnya membuat kondisi Bank Summa semakin memburuk. Alhasil, Bank Summa ditutup oleh Bank Indonesia, seiring dengan likuidasi yang dikeluarkan Menteri Keuangan J.B. Sumarlin pada 14 Desember 1992.

Rentetan kasus seolah tak pernah berhenti. Selain tengah menghadapi kasus korupsi dana pensiun Pertamina, Edward Soeryadjaya ternyata ikut terseret dalam pusaran kasus lain. Ia menjadi terdakwa keterangan palsu akta notaris Yayasan Badan Pengurus Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat. Edward dipanggil 13 kali untuk bersaksi oleh Pengadilan Negeri Bandung, namun 13 kali pula ia mangkir.

MAJALAH TEMPO

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus