Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab, berharap sidang kasus pelanggaran HAM berat pada peristiwa Paniai, Papua dapat mendorong digelarnya sidang-sidang pelanggaran HAM berat lainnya. Menurut Amir, sejak Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM disahkan, baru peristiwa Paniai yang diusut sampai disidangkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dengan adanya ini, dia membuat ruang untuk kita bisa mendiskusikan lagi, apakah kita masih punya komitmen yang sama seperti waktu kita membuat UU pada tahun 2000," ujar Amir di kepada Tempo, Senin, 22 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Secara resmi pada 25 Juli 2022, Mahkamah Agung telah memilih 8 Hakim ad hoc Pengadilan HAM yang akan bertugas mengadili Peristiwa Paniai. Sebelumnya, pada 15 Juni 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa IS dalam perkara dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 2014 ini ke Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus, Makssar.
Lebih lanjut, Amir menjelaskan UU Nomor 26 Tahun 2000 selain mengatur soal pelanggaran HAM, juga mengatur tentang kejahatan genosida. Di luar negeri, menurut dia, masyarakat menaruh perhatian besar terhadap kedua isu tersebut. Namun di Tanah Air undang-undang tersebut kurang berjalan baik, terlihat dari jauhnya rentang waktu peradilan dengan saat kasus Painai terjadi.
"Di Indonesia slow aja. Padahal ini perbuatan yang sangat mengganggu kemanusiaan," ujar Amir.
Oleh karena itu, Amir berharap pengadilan HAM kasus Painai dapat menjadi momentum perbaikan hukum. Amir menyebut nantinya UU Nomor 26 Tahun 2000 dapat diuji apakah telah mengakomodir kepentingan para korban terhadap kasus yang dialaminya.
"Kalau tidak memenuhi, diperbaiki. Kedua, melihat komitmen pada HAM yang lebih serius, kalau ini tidak jalan orang kehilangan harapan terhadap HAM. Apalagi saudara kita di Papua," kata Amir.
Sampai saat ini, Komnas HAM tengah menangani 13 kasus pelanggaran HAM berat. Kasus-kasus tersebut di antaranya seperti Pembunuhan Massal 1965, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Rumoh Geudong Aceh 1998, dan Kerusuhan Mei 1998.
Lalu Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999, Peristiwa Wasior dan Wamena 2001, Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003, Pembunuhan Munir. Namun, hingga saat ini baru Peristiwa Paniai yang disidangkan di Pengadilan HAM.
M JULNIS FIRMANSYAH