Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Disabilitas (Komnas Disabilitas) turut memberikan perhatian terhadap kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pria difabel inisial IWAS di Nusa Tenggara Barat. Komisioner Komnas Disabilitas Kikin Tarigan mengatakan pihaknya harus berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan. Di kasus kekerasan seksual di NTB, keberpihakan terhadap korban, kata dia, harus diutamakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Terlepas dari kasus, ada sangkaan disabilitas itu tidak bisa apa-apa. Ini yang keliru sebetulnya. Terlepas dari kejadian positif atau negatif, penyandang disabilitas mempunyai cara sendiri untuk melakukan sesuatu,” kata Kikin kepada Tempo, Kamis, 05 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski pelaku memiliki kondisi disabilitas, Kikin mengatakan hal itu tak menjadi penghalang bagi siapa pun yang melakukan kejahatan untuk dapat dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dia hanya berharap, proses peradilan yang dihadapi pelaku mesti tetap memikirkan aspek-aspek kedisabilitasan pelaku.
Kikin juga sepakat dengan keputusan aparat penegak hukum di NTB yang berencana akan menetapkan IWAS menjadi tahanan rumah. Namun, kata dia, hukuman menjadi tahanan rumah itu juga perlu dipikirkan dengan matang oleh pihak kepolisian. Seperti apa mekanisme yang tepat dan sesuai dengan semangat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Penahanan khusus itu artinya penyandang disabilitas tidak ditempatkan di tahanan umum. Itu kan tentu ada aksesibilitas dan akomodas yang tidak pas. Jadi tahanan khusus itu bukan karena privilege. Tapi karena kedisabilitasannya,” kata Kikin.
Diketahui kasus ini sempat memicu pro dan kontra di masyarakat. Pria difabel itu dianggap tak mampu melakukan kekerasan seksual karena kondisinya. Namun, Kepolisian Daerah (Polda) NTB telah menemukan berbagai alat bukti dan menetapkan IWAS sebagai tersangka. Kini kasus itu sudah diserhakan kepada Kejaksaan Tinggi NTB.
Tersangka IWAS atau Agus harus menjalani hukuman sebagai tahanan rumah. Kebijakan ini diambil oleh Polda NTB dengan mempertimbangkan kondisi tersangka yang merupakan penyandang disabilitas daksa. Pihak kepolisian juga mengakui bahwa fasilitas mereka belum memadai untuk menyediakan hukuman pidana khusus bagi penyandang disabilitas.
Pilihan Editor: Pria Difabel Tersangka Kekerasan Seksual, LPSK: Terapkan Prinsip Keadilan Bagi Korban dan Pelaku