Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan telah terjadi dugaan kekerasan terhadap terdakwa kasus klitih Gedongkuning, Yogyakarta. Kekerasan itu diduga dilakukan oleh personel Kepolisian Daerah Yogyakarta selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ada dugaan kekerasan terhadap Andi dkk (terdakwa),” kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, Sabtu, 11 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Uli mengatakan dari dugaan penyiksaan itu telah terjadi pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM yang terjadi di antaranya hak atas bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak adil.
Menurut dia, tindakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
“Di mana setiap warga negara dijamin haknya untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia,” tutur dia.
Kronologis singkat kasus klitih Gedongkuning
Kasus klitih Gedongkuning merupakan peristiwa kekerasan jalanan yang menewaskan pelajar bernama Dafa Adzin Albasith, di Jalan Gedongkungin, Kotagede, Yogyakarta pada Ahad dini hari, 3 April 2022.
Daffa tewas dengan luka di bagian kepala karena terkena sabetan gir. Polda Yogya pada 9 April 2022 menangkap lima remaja terduga pelaku penganiayaan. Mereka adalah Ryan Nanda Saputra, Fernandito Aldrian Saputra, M. Musyaffa Affandi, Hanif Aqil Amrulloh dan Andi Muhammad Husein.
Keluarga para pelaku membantah anaknya terlibat dalam peristiwa kematian Dafa tersebut. Mereka menyatakan bahwa anaknya sebagai korban rekayasa kasus dan akhirnya melaporkan masalah ini ke Komnas HAM.
Meskipun demikian, kelima remaja tersebut tetap diproses secara hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis para terdakwa bersalah karena melakukan kekerasan yang berujung kematian. Ryan divonis 10 tahun penjara, sementara empat terdakwa lainnya divonis 4 tahun penjara. Para terdakwa mengajukan banding, namun mendapatkan penolakan dari Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Saat ini, keluarga korban dan pendamping hukum tengah menyiapkan upaya kasasi.
Polda DIY diminta tuntaskan dugaan kekerasan terhadap para terdakwa
Uli mengatakan Komnas HAM merekomendasikan agar kasus dugaan penyiksaan ini segera diselesaikan. Komnas HAM, kata dia, merekomendasikan Kepala Kepolisian Daerah Yogyakarta untuk menyelesaikan pemeriksaan dugaan kekerasan dan penyiksaan yang diduga dilakukan personel yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa.
Dia mengatakan penuntasan kasus ini merupakan bentuk pemberian keadilan terhadap para korban. “Kami juga meminta Kapolda memastikan peristiwa serupa tidak terulang di masa depan,” ujar dia.
Tempo telah berupaya mengkonfirmasi temua dan kesimpulan Komnas HAM ini kepada Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Yulianto. Namun, hingga berita ini diturunkan, Yulianto belum merespons pesan yang dikirimkan Tempo melalui aplikasi pesan WhatsApp.