Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Komnas HAM Sebut Terdakwa Klitih Gedong Kuning Disiksa Polisi

Komnas HAM mengeluarkan hasil investigasi mereka terhadap perisitwa Klitih Gedong Kuning, Yogyakarta.

11 Maret 2023 | 19.12 WIB

Konferensi pers perwakilan dari terdakwa orangtua keluarga Korban salah tangkap dan rekayasa oleh aparat polda Yogjakarta, di kantor kontraS kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2023. Jalan panjang perjuangan membebaskan korban praktik dugaan rekayasa kasus disertai dengan penyiksaan peristiwa kejahatan jalanan (klitih) yang terjadi pada 3 April 2022 lalu semakin menemukan titik terang, bahwa proses penyidikan dalam perkara ini diwarnai dengan rangkaian tindakan kekerasan. Hal ini dibuktikan melalui temuan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Perwakilan Yogyakarta serta surat rekomendasi Komnas HAM. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Perbesar
Konferensi pers perwakilan dari terdakwa orangtua keluarga Korban salah tangkap dan rekayasa oleh aparat polda Yogjakarta, di kantor kontraS kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2023. Jalan panjang perjuangan membebaskan korban praktik dugaan rekayasa kasus disertai dengan penyiksaan peristiwa kejahatan jalanan (klitih) yang terjadi pada 3 April 2022 lalu semakin menemukan titik terang, bahwa proses penyidikan dalam perkara ini diwarnai dengan rangkaian tindakan kekerasan. Hal ini dibuktikan melalui temuan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Perwakilan Yogyakarta serta surat rekomendasi Komnas HAM. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan telah terjadi dugaan kekerasan terhadap terdakwa kasus klitih Gedongkuning, Yogyakarta. Kekerasan itu diduga dilakukan oleh personel Kepolisian Daerah Yogyakarta selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Ada dugaan kekerasan terhadap Andi dkk (terdakwa),” kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, Sabtu, 11 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Uli mengatakan dari dugaan penyiksaan itu telah terjadi pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM yang terjadi di antaranya hak atas bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak adil.

Menurut dia, tindakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

“Di mana setiap warga negara dijamin haknya untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia,” tutur dia.

Kronologis singkat kasus klitih Gedongkuning

Kasus klitih Gedongkuning merupakan peristiwa kekerasan jalanan yang menewaskan pelajar bernama Dafa Adzin Albasith, di Jalan Gedongkungin, Kotagede, Yogyakarta pada Ahad dini hari, 3 April 2022.

Daffa tewas dengan luka di bagian kepala karena terkena sabetan gir. Polda Yogya pada 9 April 2022 menangkap lima remaja terduga pelaku penganiayaan. Mereka adalah Ryan Nanda Saputra, Fernandito Aldrian Saputra, M. Musyaffa Affandi, Hanif Aqil Amrulloh dan Andi Muhammad Husein.

Keluarga para pelaku membantah anaknya terlibat dalam peristiwa kematian Dafa tersebut. Mereka menyatakan bahwa anaknya sebagai korban rekayasa kasus dan akhirnya melaporkan masalah ini ke Komnas HAM. 

Meskipun demikian, kelima remaja tersebut tetap diproses secara hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis para terdakwa bersalah karena melakukan kekerasan yang berujung kematian. Ryan divonis 10 tahun penjara, sementara empat terdakwa lainnya divonis 4 tahun penjara. Para terdakwa mengajukan banding, namun mendapatkan penolakan dari Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Saat ini, keluarga korban dan pendamping hukum tengah menyiapkan upaya kasasi.

Polda DIY diminta tuntaskan dugaan kekerasan terhadap para terdakwa

Uli mengatakan Komnas HAM merekomendasikan agar kasus dugaan penyiksaan ini segera diselesaikan. Komnas HAM, kata dia, merekomendasikan Kepala Kepolisian Daerah Yogyakarta untuk menyelesaikan pemeriksaan dugaan kekerasan dan penyiksaan yang diduga dilakukan personel yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa.

Dia mengatakan penuntasan kasus ini merupakan bentuk pemberian keadilan terhadap para korban. “Kami juga meminta Kapolda memastikan peristiwa serupa tidak terulang di masa depan,” ujar dia.

Tempo telah berupaya mengkonfirmasi temua dan kesimpulan Komnas HAM ini kepada Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Yulianto. Namun, hingga berita ini diturunkan, Yulianto belum merespons pesan yang dikirimkan Tempo melalui aplikasi pesan WhatsApp.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus