Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Tidak Ada Pelanggaran HAM

Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora memberi penjelasan soal konflik yang terjadi antara penganut Marapu dan PT Muria Sumba Manis, perusahaan yang menggarap perkebunan tebu. 

26 September 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PEMBUKAAN kebun tebu di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, oleh PT Muria Sumba Manis (MSM), perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum dan Wings Group, menghasilkan konflik dengan sejumlah penganut Marapu. Meski beberapa lembaga mengkritik perlakuan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dan PT MSM terhadap kelompok tersebut, penanaman tebu tak pernah berhenti. Gesekan antara penganut Marapu dan MSM pun terus terjadi. Kepada wartawan Tempo Budiarti Utami Putri, Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora memberikan penjelasan di ruang kerjanya pada Kamis, 13 Agustus lalu. Gidion meyakini izin yang diberikannya telah sesuai dengan prosedur.

Apa pertimbangan pemerintah daerah memberikan izin kepada PT MSM?

Kami berpikir tentang pertumbuhan ekonomi daerah yang juga berimbas pada pendapatan masyarakat. Dengan dasar itu, kami menerima rencana investasi PT MSM. Lahan itu bisa menghasilkan gula yang bagus. Setelah itu berjalan, memang ada gesekan.

Apa saja gesekan itu?

Awalnya ini kan terkait dengan uang sirih pinang. Di sini kan ada banyak marga. Setiap marga terbagi lagi menjadi beberapa suku. Ada orang-orang yang merasa ditinggalkan karena tak mendapat sirih pinang. Di kawasan perkebunan juga ada tempat sembahyang, kepercayaan asli Marapu.

Kami mendapat informasi soal dugaan manipulasi uang sirih pinang. Apa tanggapan Anda?

Sebenarnya kan uang sirih pinang itu tidak perlu ada. Tapi mungkin ada kesepakatan perusahaan dengan masyarakat. Pemda tidak ikut-ikutan. Mengatur uang sirih pinang bukan tugas kami.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga mengirim surat soal eksistensi komunitas Marapu. Apa sikap Anda?

Kemendikbud itu kan terkait dengan budaya. Tidak ada kesengajaan merusak tempat ritual. Dulu sudah sepakat diberikan izin, maka lahannya digarap. Tapi kami tetap mengusahakan tempat yang diklaim sebagai tempat ritual marga tertentu kalau bisa dikeluarkan dari lahan kebun.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta Anda menegur MSM karena ada dugaan pelanggaran wilayah kebun. Bagaimana Anda menindaklanjutinya?

Benar, ada surat rekomendasi dari KLHK dan ditindaklanjuti. Kami mengundang mereka untuk mengecek. Setelah semua diperiksa, ternyata surat rekomendasi itu ada yang tidak tepat. Ada rekomendasi surat yang sudah dilaksanakan.

Ombudsman RI menganggap Anda mengabaikan dua surat tadi.

Kami sudah dipanggil dan memberikan penjelasan, termasuk soal tuduhan pelanggaran hak asasi manusia. Bahkan Komisi Nasional HAM juga turun di sini untuk mengecek pelanggaran itu di mana. Ternyata enggak ada.

Bagaimana dengan tudingan memutus akses masyarakat adat untuk bersembahyang?

Di mana potensi pelanggarannya? Saya anggap tidak ada. Kalaupun mereka berbicara soal tanah ulayat, tidak ada hak kepemilikannya. Struktur ulayat tidak ada. Setelah ada aktivitas perkebunan, baru mereka omong soal tempat sembahyang. Padahal enggak ada juga orang yang pergi sembahyang di situ.

Mengapa pemerintah tidak melindungi kawasan itu?

Memang dulu ada yang sembahyang di sana. Kami menghargai sebagai bagian dari budaya. Tapi dengan dasar itu kita tidak bisa menghambat investasi. Ini kan untuk kepentingan masyarakat banyak juga.

Anda menyurati PT MSM agar tidak menebang hutan pada 2016?

Kami minta itu setelah ada pemotongan pohon meski masuk kawasan mereka. Hutan alam primer di sana bisa jadi sumber mata air. Pasti kami kenai sanksi kalau PT MSM melanggar itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus