Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

Vonis Ringan Ketua KPK

Rangkuman berita sepekan.

26 September 2020 | 00.00 WIB

Terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri, mengikuti sidang yang digelar oleh Dewan Pengawas KPK, di Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta,  24 September 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri, mengikuti sidang yang digelar oleh Dewan Pengawas KPK, di Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 24 September 2020. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan vonis ringan berupa teguran tertulis II kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Ia dinyatakan melanggar kode etik karena menggunakan helikopter saat pulang ke kampungnya di Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada 20 Juni lalu. ”Menyatakan terperiksa bersalah melanggar kode etik,” ujar Ketua Dewan Pengawas Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan di gedung KPK, Kamis, 24 September lalu.

Firli dianggap mengabaikan ketentuan tentang sikap dan tindakan yang melekat serta keteladanan dalam tindakan dan perilaku. Dewan Pengawas menganggap perilaku Firli bisa meruntuhkan kepercayaan publik terhadap pimpinan dan lembaga KPK. Tumpak mengatakan Dewan Pengawas tidak masuk ke dugaan gratifikasi, yaitu helikopter yang digunakan Firli milik pihak yang tengah beperkara di KPK.

Vonis ringan itu menuai kritik dari para pegiat antikorupsi. Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai Dewan Pengawas terlalu lembek karena hanya memberikan sanksi teguran tertulis. “Padahal dampak perbuatannya sangat besar,” kata Zaenur. Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, juga mengkritik putusan Dewan Pengawas yang tak mempertimbangkan pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli saat menjadi Deputi Penindakan KPK, yakni bertemu dengan pihak yang beperkara.

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, menilai pelanggaran Firli saat masih menjabat Deputi Penindakan KPK itu semestinya tak dipisahkan dari pertimbangan Dewan Pengawas. Kurnia menilai sudah cukup alasan Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat dan meminta Firli mundur sebagai pemimpin KPK.

Adapun Firli menyatakan menerima putusan Dewan Pengawas. “Saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman. Saya pastikan bahwa saya tidak pernah mengulangi lagi,” ujarnya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus