Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Konsumsi Narkoba, Pedangdut Caca Duo Molek Ditangkap Polisi

Cahya Wulan Sari alias Caca, personel grup dangdut Duo Molek ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena penyalahgunaan narkoba

14 Januari 2019 | 13.18 WIB

Penyanyi dangdut Cahya Wulan Sari alias Caca Duo Molek (baju oranye) ditangkap karena kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Senin 14 Januari 2019. Tempo/Adam Prireza
Perbesar
Penyanyi dangdut Cahya Wulan Sari alias Caca Duo Molek (baju oranye) ditangkap karena kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Senin 14 Januari 2019. Tempo/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Cahya Wulan Sari alias Caca, personel grup dangdut Duo Molek ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Baca: Sidang Narkoba, Reza Bukan Selidiki Rekomendasi Rehab yang Hilang

“Narkotika jenis sabu dan ekstasi,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan lewat pesan pendek pada Senin, 14 Januari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Suwondo menjelaskan, selain Caca, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya, yaitu Yahya Ansori Nasution dan Chandra di waktu dan tempat yang berbeda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Polisi pertama menangkap Yahya di Hotel Maharadja di Mampang, Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 Januari sekitar pukul 12.30 WIB. Polisi lantas menggeledah rumah pria itu di daerah Pramuka, Jakarta Timur, dan mendapati 6 klip sabu dengan total berat 5,05 gram beserta satu buah bong dan cangklong.

Penyanyi dangdut Cahya Wulan Sari alias Caca Duo Molek (baju oranye) ditangkap karena kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Senin 14 Januari 2019. Tempo/Adam Prireza

“Dari hasil interogasi, tersangka 1 (Yahya) dapat barang bukti dari DPO berinisial BRO,” ujar Suwondo.

Yahya, lanjut Suwondo, menyebut kalau ia telah membagikan sabu dan ekstasi itu ke Caca dan seorang lainnya yang bernama Chandra. Keduanya pun ditangkap di kamar Caca di Apartemen Batavia, Jakarta Selatan sekitar pukul 08.00 WIB.

“Barang bukti yang didapat satu buah cangklong bekas pakai dengan sisa sabu 0,0466 gram, 0,5 butir ekstasi, serta tutup botol bong dengan sedotan terpasang,” tutur Suwondo.

Dari hasil interogasi, kata Suwondo, Caca dan Chandra mengaku membeli sabu seharga Rp 900 ribu, sementara ekstasi didapat dari salah satu tempat hiburan pada tanggal 7 Januari 2018.

Baca: Penyelundupan Kokain, Tak Ada Rehabilitasi untuk Steve Emmanuel

Berdasarkan tes urine awal, Caca Duo Molek dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis metamfetamina. Suwondo menyebut saat ini tengah dilakukan tesurin, rambut, dan darah untuk konfirmasi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus