Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - KontraS Surabaya dan AJI Indonesia mengadukan upaya kriminalisasi yang dialami narasumber berita di Majalah Tempo berjudul “Buntu di Pom Bensin Yonzipur” edisi 28 Februari 2021 ke Dewan Pers.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perwakilan KontraS Surabaya, Fathkul Khoir mengatakan salah seorang narasumber yang saat ini masih menghadapi kriminalisasi adalah Kosala Limbang Jaya, seorang pengelola SPBU di Pasuruan, Jawa Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ia dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota pada 15 Maret 2021 setelah mengungkap tentang Dugaan Perampasan SPBU Nomor 54.671.08 yang diduga dilakukan oleh Komandan Batalion Zeni Tempur 10/JP Kostrad Pasuruan (periode 2019 - 2021) Pasuruan,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Oktober 2023.
Sebagaimana jurnalis dan media, menurut dia, narasumber berita mendapatkan perlindungan oleh konstitusi sebagai bentuk kebebasan berekspresi dan UU No 40/1999 tentang Pers.
“Segala keberatan terhadap pernyataan dan informasi yang diberikan oleh narasumber dalam karya jurnalistik, harus diselesaikan dengan mekanisme UU Pers yakni melalui Hak Jawab dan Dewan Pers,” ujarnya.
Ia mengatakan, tindakan melaporkan narasumber ke polisi atau menggugat secara pidana adalah bentuk ancaman terhadap kebebasan pers, lebih jauh dapat berdampak pada demokrasi. “Jika hal ini dibiarkan, dapat memberikan chilling effect pada narasumber, whistleblower, atau siapapun yang akan mengungkap kebenaran melalui media,” katanya.
Berdasarkan catatan AJI Indonesia, sejak Januari 2023-Januari 2024 sedikitnya lima narasumber yang menjadi target pembungkaman, mulai dikriminalisasi hingga digugat pidana. Angka ini belum termasuk narasumber yang dibungkam dalam periode sebelumnya, namun kasusnya masih berlanjut.
Pilihan Editor: Moeldoko Laporkan Opini Majalah Tempo Cawe-Cawe Urusan Charger Wuling ke Dewan Pers