Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menantang Kejaksaan Agung untuk membuktikan benang merah antara kasusnya dengan kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang baru terungkap. Makelar kasus itu mengklaim tidak kenal Marcella Santoso (MS), pengacara yang diduga menyuap hakim untuk vonis lepas dalam kasus terbaru ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pilihan editor: Mekanisme Pemiskinan Koruptor dalam UU Perampasan Aset
“Buktiin saja, orang saya kenal juga nggak,” kata Zarof saat ditemui wartawan usai sidang pemeriksaan saksi kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 April 2025.
Ia menyatakan tidak kenal dengan Marcella, namun sekadar mengetahui namanya. Ia menganggap temuan Kejaksaan Agung atas kaitan kasusnya dengan Marcella sebagai fitnah. “Nggak kenal. Cuma saya tahu namanya, ya. Jahat banget itu,” ujar Zarof. “Fitnahnya itu, loh.”
Terbaru, Kejaksaan Agung menyatakan dugaan suap pada penanganan perkara ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terungkap dari pengembangan kasus suap perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.
Dalam perkara Ronald, Zarof diduga sebagai makelar kasus, yaitu orang yang menghubungkan pemberi suap dengan hakim. Awalnya, majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald dari dakwaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Ibunda Ronald, Meirizka Widjaja, menginginkan anaknya terbebas dari hukuman. Meirizka lantas meminta bantuan Lisa Rachmat, pengacara Ronald. Kemudian, Lisa diduga menyuap majelis hakim PN Surabaya untuk mendapatkan vonis bebas Ronald. Dalam proses pemberian suap, Zarof diduga terlibat sebagai penghubung antara Lisa dan majelis hakim.
Kemudian dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak kelapa sawit mentah, penyidik mengendus adanya indikasi suap pada putusan lepas (ontslag). “Ada dugaan putusan ontslag itu tidak murni,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar seperti dilansir dari Antara pada Ahad, 13 April 2025.
Penyidik memperoleh informasi soal dugaan suap itu saat penggeledahan kasus suap penanganan perkara Ronald Tannur. Saat itu, informasi yang didapat menyangkut nama Marcella yang terhubung dengan penanganan korupsi ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.
Menurut hasil penggeledahan Kejaksaan Agung, informasi tentang Marcella diperoleh dari barang bukti elektronik. “Ada juga informasi soal itu. Soal nama MS itu dari barang bukti elektronik,” kata Harli.
Marcella merupakan seorang advokat yang mendampingi tersangka korporasi dalam kasus korupsi CPO tersebut. Kini ditetapkan sebagai tersangka, ia dan advokat lainnya bernama Ariyanto (AR) diduga menyuap hakim bernama Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dengan nilai Rp 60 miliar untuk mendapatkan vonis lepas.
Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah tersangka, termasuk WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara (sebelumnya bertugas di PN Jakarta Pusat), Marcella dan Ariyanto selaku advokat, serta Arif selaku Ketua PN Jakarta Selatan. Ketika kasus korupsi minyak goreng disidangkan, Arif merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Ia memiliki wewenang menunjuk majelis hakim yang mengadili perkara.
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka dalam kasus ekspor CPO ini. Mereka adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarief Baharudin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
Amelia Rahima Sari, Jihan Ristiyanti, dan Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pilihan editor: Keluarga Masih Menanti Hasil Autopsi Jenazah Situr Wijaya