Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melimpahkan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi pengelolaan anggaran di pemerintah Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024. Pelimpahan dilakukan pada Senin, 24 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tiga tersangka perkara Pekanbaru (RM, IPN, NK) dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi, Selasa, 25 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun ketiga tersangka yang dimaksud, yakni Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila.
Risnandar Mahiwa terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada Senin, 2 Desember 2024. KPK menduga Risnandar korupsi dengan menagih pembayaran utang dari pejabat dan kas Pemerintah Kota Pekanbaru. "Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.
Namun, berdasarkan temuan penyidik KPK, pejabat dan kas Pemerintah Kota Pekanbaru tidak berutang ke Risnandar.
Penyidik KPK juga mendapati pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Sekretariat Daerah di antaranya untuk anggaran makan minum dari APBDP 2024. Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar.
KPK resmi menetapkan Risnandar Mahiwa sebagai tersangka pada Rabu, 4 Desember 2024 bersama Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).