Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Korupsi di Pekanbaru, KPK Serahkan Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa ke JPU

KPK melimpahkan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi pengelolaan anggaran di pemerintah Kota Pekanbaru ke Jaksa Penuntut Umum

26 Maret 2025 | 09.01 WIB

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi pada penempatan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 13 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi pada penempatan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 13 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melimpahkan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi pengelolaan anggaran di pemerintah Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024. Pelimpahan dilakukan pada Senin, 24 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tiga tersangka perkara Pekanbaru (RM, IPN, NK) dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi, Selasa, 25 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adapun ketiga tersangka yang dimaksud, yakni Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila.

Risnandar Mahiwa terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada Senin, 2 Desember 2024. KPK menduga Risnandar korupsi dengan menagih pembayaran utang dari pejabat dan kas Pemerintah Kota Pekanbaru. "Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.

Namun, berdasarkan temuan penyidik KPK, pejabat dan kas Pemerintah Kota Pekanbaru tidak berutang ke Risnandar.

Penyidik KPK juga mendapati pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Sekretariat Daerah di antaranya untuk anggaran makan minum dari APBDP 2024. Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar.

KPK resmi menetapkan Risnandar Mahiwa sebagai tersangka pada Rabu, 4 Desember 2024 bersama Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus