Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pengendara sepeda motor, Renti Marningsih, 46 tahun, tewas akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, pada Sabtu, 3 Agustus 2024. Kecelakaan terjadi lantaran kendaraan emak-emak tersebut ditabrak mobil Toyota Raize yang dikemudikan seorang mahasiswi, Marisa Putri (21).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kecelakaan maut ini menuai perhatian setelah Marisa diketahui mengemudikan mobil usai pulang dari dugem alias dunia gemerlap. Mahasiswa jurusan Psikologi di sebuah universitas di Pekanbaru itu ternyata dalam pengaruh minuman keras atau miras dan narkoba. Polisi sudah menetapkannya sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo telah merangkum kronologi kecelakaan maut mahasiswa tabrak emak-emak tersebut, berikut ulasannya:
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 05.45 WIB. Laka lintas bermula ketika mobil yang dikendarai Marisa bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan datang dari arah timur menuju barat.
Sesampainya di depan sebuah penginapan, mobil tersebut tiba-tiba menabrak seorang pengendara sepeda motor Yamaha Vega ZR bernomor polisi BM 4697 JZ yang ada di depannya. Akibat ditabrak dari belakang, korban terpental hingga mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
“Mobil bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan datang dari arah timur menuju barat. Sesampainya di depan sebuah penginapan, menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya,” kata Alvin kepada wartawan Ahad, 4 Agustus 2024.
Usai menabrak emak-emak tersebut, Marisa tetap melaju kencang menuju persimpangan Mal SKA. Seorang pengemudi ojek online kemudian mengejarnya. Beberapa saat kemudian, pelaku kembali ke lokasi jatuhnya korban. Saat itu warga sudah ramai berkerumun. Cidera parah di bagian kepala membuat korban meninggal di tempat.
“Pelaku sempat meninggalkan lokasi usai menabrak, lalu dikejar pengemudi ojek online. Kemudian pelaku balik lagi di putaran Mal SKA menuju lokasi kejadian,” kata Alvin.
Petugas Satlantas Polresta Pekanbaru lalu datang ke TKP untuk mengevakuasi korban ke rumah sakit, dan mengamankan pengemudi mobil serta barang bukti kendaraan. Setelah menjalani pemeriksaan, Marisa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pelaku penabrak sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4. Untuk Pasal 311 dan perkembangan pasal yang lain mengikuti hasil pemeriksaan,” sebut Alvin.
Usut punya usut, mahasiswi tersebut ternyata baru pulang dugem di KTV Sago Hotel Furaya, Pekanbaru. Sebelum peristiwa maut tersebut terjadi, Marisa dihubungi oleh temannya berinisial T dan O untuk karaoke di kelab malam tersebut. Setibanya di sana dia diberi narkotika jenis pil ekstasi dan minuman keras hingga Subuh.
Pelaku diduga mengemudikan mobil di bawah pengaruh narkoba, sehingga menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas. Alvin mengatakan Marisa sempat tidak mengakui dirinya telah mengonsumsi narkoba. Namun hasil pemeriksaan urine menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan amphethamine (narkoba).
Marisa akhirnya mengaku bersalah. Mahasiswi tersebut mengakui mengemudikan mobil dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar. Ia mengaku berada di bawah pengaruh narkotika jenis ekstasi dan minuman beralkohol saat berada di tempat hiburan malam. Pelaku menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya.
“Saya sama sekali tidak sadar. Tidak sengaja menabrak korban,” ucap Marisa kepada wartawan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Ahad petang, 4 Agustus 2024. “Saya minta maaf kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan. Saya gak sadar, karena dalam pengaruh alkohol,” kata dia.