Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Ai Rahmayanti, menyatakan pihaknya telah menerima informasi soal adanya kekerasan terhadap seorang anak di Early Steps Daycare, Pekanbaru, Riau. KPAI pun mendesak agar polisi segera menahan pelaku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami mendorong pelaku untuk ditahan, karena jika tidak, tersangka dapat mengancam keluarga korban atau menghilangkan barang bukti," tegas Ai kepada Tempo, Jumat, 9 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ai menyatakan pihaknya belum menerima laporan soal kekerasan itu dari orang tua korban. Namun, mereka telah menerima informasi tersebut dan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) setempat serta Polres Pekanbaru. Namun, hingga saat ini, kedua pihak belum memberikan respons. "Yang kami dapati, UPTD yang diakses oleh korban hanya memberikan layanan psikologis, dan itupun sudah tiga minggu yang lalu," kata Ai.
KPAI juga berupaya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Pekanbaru untuk memeriksa izin operasional daycare tersebut. “Biasanya, daycare yang berada di bawah usia dini memiliki izin, tetapi banyak yang dibuat secara swasta dan tidak mengikuti izin serta SOP yang sesuai,” jelas Ai.
Kasus kekerasan di Early Steps Daycare itu viral di media sosial. Dalam video yang beredar pelaku diduga melakukan kekerasan dengan memaksa korban duduk di sebuah kursi sementara kaki dan tangannya dilakban.
Dalam narasi video yang Tempo lihat di akun Instagram @kabarpekanbaru, pelaku juga tak memberikan makan kepada korban. Alasannya agar si anak tidak buang air besar.
Sementara itu, Polresta Pekanbaru telah menetapkan pemilik Early Steps Daycare, berinisial WF, sebagai tersangka. WF dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya kasus kekerasan terhadap anak di Daycare juga muncul di Depok, Jawa Barat. Pelakunya adalah pemilik Wansen School Indonesia, Meita Irianty. Polres Depok telah menetapkan Meita sebagai tersangka dan menahannya. Polisi juga sudah memastikan Meita tak memiliki kelainan jiwa.