Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota dan simpatisan Jamaah Al Islamiyah atau JI di Pekanbaru, Provinsi Riau, mendeklarasikan diri dan menyatakan dukungannya atas pembubaran organisasinya yang telah dilakukan di Bogor, pada 30 Juni 2024 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Deklarasi itu diikuti sebanyak 126 mantan anggota dan simpatisan dari JI yang dilakukan secara hybrid. Masing-masing mantan anggota dan simpatisan berada di berbagai tempat, yaitu di Hotel Pekanbaru, Sumatera Barat (Sumbar), Rumah Tahanan Cikeas, Bogor dan Rutan Polda Metro Jaya atau Rutan PMJ.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dipimpin oleh Nur Iswanto, deklarasi itu diikuti oleh semua peserta, baik yang ada di lokasi, maupun yang ada di dalam rapat online dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting pada Kamis, 26 September 2024. Beberapa di antara mereka, menurut pantauan Tempo, menggunakan pakaian tahanan rutan dan diborgol dengan borgol besi.
“Bismillahirahmanirahim, kami eks anggota dan simpatisan Al Jamaah Al Islamiyah wilayah Profinsi Riau, menyatakan mendukung pembubaran oleh para masyayikh kami di Bogor,” kata Nur Iswanto sambil diikuti oleh peserta lainnya.
“Kedua, kami siap kembali ke pangkuan NKRI dan terlibat aktif mengisi kemerdekaan serta menjauhkan diri dari pemahaman dan kelompok tatharruf atau ekstrem,” kata Nur Iswanto lagi.
Pada poin terakhir, Nur mengatakan, jika dirinya dan anggota serta simpatisan yang lainnya dengan sangat siap untuk mengikuti peraturan hukum yang berkalu di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Serta berkomitmen dan konsisten menjalankan hal-hal yang merupakan konsekuensi logistiknya. Semoga Allah meridhai keputusan ini. Pekanbaru, 23 Rabiul Awal 1446 Hijriah,” kata Nur.
Diketahui, agenda Sosialisasi Pembubaran Jamaah Islamiyah dan agenda Deklarasi, difasilitasi oleh Densus 88 dan Kementerian Agama Republik Indonesia. JI juga diketahui telah berdiri sejak tahun 1993. Dimana, organisasi itu dicap sebagai organisasi ekstrem dan dilarang di Indonesia.
Dari keterangan salah satu mantan JI, Masrizal Mas'ud mengatakan, dirinya pernah ditangkap oleh Densus 88 karena diduga menjadi orang yang menyebarkan paham JI. Ia bercerita, jika hal itu merupakan pengalaman yang tak pernah hilang dari hidupnya.
"Saya pernah ditangkap oleh Densus 88, itu menjadi salah satu hal yang tak akan pernah saya lupa. Sejak saat ini, saya juga telah kembali ke jalan Allah dan juga kepada NKRI," kata Masrizal Mas'ud atau yang akrab disapa Ustadz Mas'ud itu.