Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Korupsi Garuda Indonesia: Emirsyah Satar Ungkap Alasan Serahkan Dokumen Fleet Plan ke Airbus Group

Bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, menjadi terdakwa korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-100 dan ATR-72600.

14 Juni 2024 | 06.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi ahli mantan auditor BPKP, Suswinarno, yang dihadirkan oleh terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT. Garuda Indonesia, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.9,37 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, menyerahkan dokumen rencana pengadaan armada (fleet plan) kepada pendiri PT Mukti Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai BUMN tersebut. Dia menyerahkan fleet plan itu karena Soetikno yang meminta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyerahan dokumen itu diakui Emirsyah Satar saat menjalani sidang kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini. "Fleet plan untuk pengadaan Garuda secara menyeluruh," kata dia di PN Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Emirsyah, ia menyerahkan fleet plan itu karena Soetikno merupakan Commercial Advisor di Airbus Group. Airbus Group kata dia, adalah grup terbesar di aviasi penerbangan yang bersaing dengan Boeing.

Dia merasa pemberian fleet plan pengadaan pesawat Garuda Indonesia adalah hal biasa karena bukan dokumen rahasia. "Garuda sudah Tbk. Kami pada waktu mau IPO di prospek ke situ, kami sudah ada jabarkan fleet fleet yang kami mau," ujarnya.

Tidak hanya itu, untuk menyukseskan pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai PT Garuda Indonesia, Emirsyah berinisiatif mengundang semua produsen pesawat, seperti Airbus, Boeing, Embraer, dan Bombardier.

Bukan saja dari perusahaan penerbangan, Emirsyah juga mengundang bankir untuk mempresentasikan rencana bisnis Garuda Indonesia ke depannya.

Menurut dia, fleet plan Garuda Indonesia perlu dijabarkan untuk mempromosikan masa depan bisnis dari maskapai. Dia menilai Garuda Indonesia bisa sebesar SQ Singapore Airlines.

Dia mengatakan setiap tahun fleet plan dipresentasikan kepada pihak asuransi bahkan dibahas di RUPS tahunan Tbk.

Emirsyah Satar menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-100 dan ATR-72600. Jaksa menyebut kasus itu menyebabkan kerugian negara mencapai US$ 609.814.504 (Rp 9,3 triliun dengan kurs dollar Rp 15.300).

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri sendiri Emisyah Satar, atau memperkaya orang lain yaitu, Agus Wahjudo, Hadinoto Soedigno, Soetikno Sedarjo, ATR, EDC/ Alberta SAS dan Nordic Aviation Capital yang merugikan negara atau perekonomian negara, yaitu keuangan negara Cq PT Garuda Indonesia," kata jaksa pada Senin, 18 September 2023.

Jaksa mengatakan Emirsyah Satar tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada atau fleet plan PT GA yang merupakan rahasia perusahaan kepada Soetikno Sudarjo, untuk selanjutnya diteruskan kepada Bernard Duc yang merupakan Commercial Advisor dari Bombardier.

Menurut Jaksa, Emirsyah Satar telah mengubah rencana kebutuhan pesawat Sub 100 Seater dari yang semula kapasitas 70 seats tipe Jet, menjadi kapasitas 90 seats tipe jet tanpa terlebih dahulu ditetapkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus