Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPAI: Korban Penembakan oleh Polisi di Semarang Bukan Anggota Geng

SMKN 4 Semarang, tempat para korban bersekolah, membantah keterlibatan anak-anak korban penembakan oleh polisi itu sebagai anggota geng.

3 Desember 2024 | 10.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ratusan pelajar dan masyarakat bergabung menyalakan lilin untuk mendoakan Gamma Rizkynata Oktafandy korban penembakan polisi di depan SMK 4 Semarang, 29 November 2024. Pihak Kepolisian menyatakan akan transparan menyelediki kasus penembakan tersebut, dan telah menahan Aipda R untuk penyelidikan lebih lanjut. TEMPO/Budi Purwanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan siswa SMK yang menjadi korban penembakan di Semarang bukanlah anggota geng sebagaimana isu yang sempat beredar. Klarifikasi ini disampaikan setelah KPAI melakukan investigasi langsung dan mengonfirmasi keterangan dari para korban serta pihak yang terlibat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dari keterangan anak-anak, mereka bukanlah geng. Anak-anak ini berkumpul tanpa saling mengenal sebelumnya, dan tidak ada rencana untuk tawuran,” ujar Diyah Puspitarini, Komisioner KPAI, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Selasa, 3 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SMKN 4 Semarang, tempat para korban bersekolah, turut membantah dugaan anak-anak ini terlibat geng. Sekolah menyatakan, para siswa ini dikenal sebagai anak yang aktif dan berprestasi.

“Kami merasa kaget jika kejadian ini dikaitkan dengan kelompok geng. Fokus kami sekarang adalah memastikan pemenuhan hak pendidikan bagi anak-anak yang menjadi korban,” kata SMKN 4 dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh KPAI.

Korban berinisial S (17), yang mengalami luka tembak di tangan, memberikan kesaksiannya kepada KPAI. Ia menjelaskan bahwa insiden penembakan terjadi secara tiba-tiba saat mereka sedang dalam perjalanan pulang. “Saat itu saya sedang di jalan, tiba-tiba terdengar bunyi seperti petasan. Tidak lama kemudian, tangan saya terasa kaku dan berdarah,” ujar S.

Para korban juga menyatakan bahwa mereka tidak terlibat dalam tindakan kekerasan atau rencana tawuran. Ihwal dugaan keberadaan gengster dalam peristiwa ini, menurut KPAI, dianggap mencemarkan nama baik korban.

KPAI meminta semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan media, untuk menghindari penyebutan atau pelabelan yang bisa merugikan para korban. "Jangan sampai anak-anak yang sudah menjadi korban justru mendapatkan stigma negatif sehingga nama baik dan juga hal-hal baik yang pernah dilakukan anak hilang dalam sekejap dari stigma tersebut," kata Diyah.

Penembakan siswa SMK oleh personel Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, terjadi pada Ahad, 24 November 2024 di Pusponjolo, Ngaliyan, Semarang. Korban tewas dalam insiden ini adalah GRO (17), siswa kelas IX Teknik Mesin di SMK Negeri 4 Semarang.

Menurut keterangan resmi Polrestabes Semarang, peluru mengenai pinggul korban. GRO sempat dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Pusat dr. Kariadi Semarang untuk mendapatkan perawatan. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan. Jenazah korban dimakamkan pada Ahad sore di Sragen, Jawa Tengah.

Selain GRO, dua remaja lain turut menjadi korban penembakan, tetapi keduanya selamat meski mengalami luka. Dalam konferensi pers, polisi menunjukkan sejumlah senjata tajam, seperti golok dan celurit, yang diduga digunakan para remaja itu untuk tawuran.  

Polrestabes Semarang telah memeriksa 12 saksi pada penembakan di Semarang tersebut. Sebagian besar saksi masih berusia remaja. Dari hasil pemeriksaan, satu orang, yakni MPL (20), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tawuran tersebut.

Pilihan Editor: Kasus Anak Bunuh Bapak dan Nenek di Lebak Bulus, ABH Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus