Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Korban dan Saksi Penembakan Bos Rental Mobil

Permohonan perlindungan itu salah satunya diajukan oleh korban penembakan di rest area jalan tol KM 45 Merak-Tangerang.

15 Januari 2025 | 15.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas. ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan pelindungan yang diajukan saksi dan keluarga korban dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, permohonan itu diajukan oleh tujuh orang yang terdiri dari korban, saksi, dan keluarga korban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Susilaningtias tidak bersedia menyebutkan identitas orang-orang yang meminta perlindungan dari LPSK itu. Dia hanya membenarkan salah satunya adalah korban penembakan yang menjalani perawatan di rumah sakit. Dia memperkirakan, permohonan perlindungan itu akan dijawab oleh LPSK sebelum 30 hari.  
Adapun bentuk perlindungan yang diajukan tujuh orang itu adalah perlindungan fisik dan pendampingan. "Khusus untuk keluarga korban, ditambah mengajukan restitusi," kata Susilaningtias, Rabu, 15 Januari 2025. "Sedangkan korban, mengajukan juga restitusi, bantuan medis, dan psikologis."  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bos rental, Ilyas Abdurrahman, tewas ditembak di rest area jalan tol KM 45 Merak-Tangerang pada 2 Januari 2025. Insiden itu melibatkan tiga prajurit yang berasal dari TNI Angkatan Laut. Tiga tentara itu adalah Sersan Satu AA, Ser Satu RH, dan Kelasi Kepala BA. Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) telah menetapkan mereka sebagai tersangka. 

Insiden penembakan itu masih berhubungan dengan penggelapan mobil rental milik Ilyas Abdurrahman. Untuk kasus penggelapan ini ditangani oleh Polda Banten. Polisi telah menetapkan empat tersangka. 

Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat warga Pandeglang berinisial AS menyewa mobil Brio orange dengan plat nomor B 2696 KZO dari CV Makmur Jaya, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada 31 Desember 2024. Untuk menyewa kendaraan itu, AS menggunakan KTP dan Kartu Keluarga palsu yang dibuat oleh IH.   

Selanjutnya AS membawa mobil sewaan itu dan menyerahkan kepada IH. Mobil kemudian berpindah ke tangan RM untuk dijual kepada IS seharga Rp 23 juta. IS menjualnya kembali mobil itu kepada seorang anggota TNI AL berinisial AA seharga Rp 40 juta. 

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus