Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPID Jateng Bentuk Dewan Kehormatan Selidiki Kasus Etik Ketua

KPID Jateng membentuk dewan kehormatan menyelidiki dugaan pelanggaran etik ketua lembaga itu.

22 Oktober 2019 | 16.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Semarang Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah membentuk dewan kehormatan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang dilakukan salah satu komisioner lembaga ini. Lembaga yang bertanggung jawab di bidang penyiaran itu menyebut pembentukan dewan kehormatan untuk melihat dugaan pelanggaran etik secara lebih adil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Wakil Ketua KPID sudah membentuk dewan kehormatan sebab ketua komisi yang menjadi terduga,” kata Wakil Ketua KPID Jawa Tengah, Asep Cuwantoro, Selasa, 22 Oktober 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Badan kehormatan itu terdiri dari lima unsur perwakilan. Selain KPID, anggota lain adalah dari unsur pemerintah diwakili Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,, dua orang dari anggota dewan perwakilan rakyat daerah, dan satu orang tokoh masyarakat.

Asep mengakui awal pembentukan dewan kehormatan itu terkait kabar adanya dugaan aliran uang ke Ketua KPID Jawa Tengah Budi Setyo Purnomo pada awal tahun 2019. “Saat itu ada transfer ke Budi dengan sejumlah uang lewat rekening lain, menurut Budi itu bisnis pribadi bukan urusan kantor,” kata Acep.

Menurut Asep, perkara ini juga sebenarnya pernah dilaporkan oleh masyarakat ke Ombudsman Jawa Tengah. Selain itu, kasus itu juga pernah diadukan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah. “Menurut Krimsus tak ada penyalahgunaan wewenang, kemudian kami bikin dewan kehormatan,” kata Asep menuturkan.

Ketua Dewan Kehormatan KPID Jawa Tengah, Bona Ventura, menyatakan timnya sedang meneliti dan mengkaji apakah ada pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPID Jateng. Ia mengaku rekomendasi akan dikeluarkan jika pleno dewan kehormatan dilakukan. “Tapi ini  belum pleno masih memanggil yang terkait dalam masalah itu,” kata Bona.

Menurut dia, pemanggilan dilakukan terhadap semua komisioner termasuk pihak ketiga pengirim uang.  “Semua komisioner sudah termasuk yang bersangkutan, pihak ketiga direktur salah satu lembaga penyiaran,” kata Bona.

Menurut dia, dewan kehormatan tak meneliti aliran uang. Menurut dia urusan aliran uang tindakan pidana. “Kami  dewan kehormatan persoalan kode etik apakah ada persoalan etik atau tidak,” katanya. Sementara itu, Ketua KPID Jawa Tengah Budi Setyo Purnomo belum membalas pesan dari Tempo.



Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus