Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tak habis-habisnya mendapat sorotan publik. Setelah tersandung tiga skandal sebelumnya, yakni pungli di rutan KPK, pelecehan, hingga mark up duit dinas. Kini penyidiknya disebut memiliki transaksi mencurigakan hingga Rp 300 miliar lebih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kecurigaan itu diungkapkan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan. Melalui video yang diunggah di kanal YouTube, Novel menyebut ada seorang pegawai KPK di bidang penindakan memiliki nilai transaksi mencurigakan. Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan nilai transaksinya mencapai Rp 300 miliar lebih, bahkan sampai Rp 1 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar, dan sa duga lebih, ada yang katakan hampir Rp 1 triliun bahkan,” kata Novel dikutip Senin, 3 Juli 2023.
Novel mengatakan transaksi itu ditemukan baru-baru ini, yakni di masa kepemimpinan Firli Bahuri. Penyelidik senior itu menduga kuat bahwa si pegawai tersebut tak bekerja sendirian, melainkan ada struktur yang melindunginya. Kecurigaan itu muncul, karena bagi Novel terlalu berisiko bagi seorang penyidik untuk melakukan transaksi mencurigakan dalam jumlah besar tanpa pelindung dari atasan.
“Saya akan berpikir risiko tertangkap sebesar itu, habis, selesai,” kata dia.
Dari informasi yang dihimpun, pegawai tersebut bernama Tri Suhartanto. Kini dia merupakan Kapolres Kotabaru. Tempo mengkonfirmasi tudingan tersebut kepada Tri Suhartanto. Dia mengatakan sudah diperiksa oleh Inspektorat KPK mengenai transaksi di rekeningnya itu. Pihaknya mengakui bahwa transaksi tersebut merupakan perputaran yang terjadi selama 2004 sampai 2018. Tri mengatakan sudah menyampaikan transaksi keluar-masuk rekening itu pada saat pemeriksaan.
“Terkait rekening saya sudah dimintai keterangan baik dari inspektorat KPK dan di internal Polri saat kembali kesatuan Polri,” kata dia lewat pesan teks, Senin, 3 Juli 2023.
KPK pun buka suara ihwal mantan penyidiknya yang disebut Novel Baswedan memiliki transaksi mencurigakan hingga Rp 300 miliar. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik itu sudah tak bekerja lagi di KPK dan kini menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor. “Saat ini yang bersangkutan telah dipromosikan Polri sebagai Kapolres,” kata Ali Fikri, Senin, 3 Juli 2023.
Kasus-kasus yang terjadi di KPK belakangan ini:
1. Dugaan Pungli di Rutan
Dugaan pungli di rutan KPK pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Pungli itu diduga terjadi pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022. Dewas KPK menduga jumlah pungutan liar yang dikumpulkan mencapai Rp 4 miliar. Pimpinan KPK telah meneken surat perintah penyelidikan untuk mengusut kasus ini.
Dari penyelidikan awal diketahui bahwa transaksi pungutan liar di rumah tahanan KPK dilakukan secara berlapis. KPK menduga uang diberikan secara tidak langsung, melainkan diberikan secara berlapis untuk menyamarkan jejak transaksi kepada pegawai yang terlibat. “Dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga, melainkan diduga menggunakan layer-layer,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di kantornya, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023.
2. Pelecehan
Terbongkarnya kasus pungli di rutan bermula dari pelecehan terhadap istri tahanan yang dilakukan oleh penjaga rutan. Dokumen yang diperoleh Tempo menunjukkan kronologi lengkap kasus pelecehan itu. Dewas KPK disebut pertama kali menerima laporan ini pada akhir Januari 2023. Pelapor dalam kasus itu ialah adik dari salah satu tersangka kasus jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang. Kasus korupsi di Pemalang tersebut ditangani KPK sejak Agustus 2022.
Dia melaporkan staf rutan KPK berinisial M karena kerap menghubungi istri dari kakaknya. M merupakan petugas registrasi di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih atau biasa disebut Rutan K4. Karena pekerjaannya itu, dia bisa mendapatkan nomor telepon keluarga tahanan yang berkunjung. Dia juga bertugas untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari keluarga tahanan, termasuk mengenai prosedur kunjungan.
Mulai dari sana, si pegawai KPK itu disebut kerap berkomunikasi melalui telepon maupun panggilan video. Dalam panggilan video itu keduanya diduga beberapa kali melakukan hal tidak senonoh sampai 10 kali selama Agustus hingga Desember 2022. Keduanya juga pernah satu kali bertemu di Tegal untuk jalan-jalan. Si staf KPK mengaku menjalin komunikasi karena tengah dirundung masalah rumah tangga. Sementara, istri tahanan mengaku terpaksa menuruti permintaan itu karena khawatir akan berpengaruh pada kondisi suaminya yang tengah menjadi tahanan.
Dalam proses pemeriksaan di kasus inilah Dewas KPK kemudian diduga menemukan adanya pungli terhadap para tahanan. Salah satu saksi dalam kasus pelecehan itu menyatakan pernah dimintai uang oleh pihak rutan dengan alasan kelancaran tahanan di dalam rutan. Si saksi mengaku telah mengirimkan total Rp 72,5 juta selama Agustus hingga Desember 2022. KPK juga akan menyerahkan kasus pelecehan ini ke penegak hukum lainnya untuk diusut secara pidana.
3. Mark Up Duit Dinas
Belum lama ini, seorang pegawai KPK di bagian administrasi diduga melakukan mark up atau penggelembungan uang perjalanan dinas. Sekjen KPK Cahya Harefa mengatakan pegawai tersebut sudah dicopot dari jabatannya. “Oknum tersebut sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya,” kata Cahya di kantornya, Jakarta, Selasa, 26 Juni 2023.
Dia mengatakan pegawai tersebut diduga menggelembungkan harga perjalanan dinas di satuan penyidikan hingga merugikan negara Rp 550 juta. Saat ini si pegawai tengah menjalani pemeriksaan disiplin dan nantinya akan diserahkan ke Dewan Pengawas KPK.