Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria, enggan menyebutkan siapa sosok yang membekingi tambang emas ilegal di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dian hanya dapat mengatakan penambangan ilegal yang diduga beromzet Rp 1 trilun per tahun itu tidak mungkin bisa beroperasi bertahun-tahun tanpa ada bekingan orang kuat di belakangnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sensitif ini (kalau disebut). Intinya tidak mungkin ada tambang ilegal sebesar itu dan cukup lama, tidak ada yang membekingi,” ucap dia kepada Tempo, Kamis, 17 Oktober 2024.
Berdasarkan pantauan KPK dan beberapa lembaga terkait, aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) NTB itu diduga telah beroperasi sejak 2021. Keuntungan yang dihasilkan dari penambangan itu mencapai Rp 90 miliar per bulan atau sekitar Rp 1,08 triliun per tahun.
Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK juga menemukan setidaknya ada satu titik lokasi tambang emas di wilayah Sekotong, NTB, yang kira-kira luasnya seperti lapangan bola.
Dalam satu lokasi penambangan itu, terdapat tiga stockpile atau tempat penyimpanan. KPK menduga masih ada beberapa titik penambangan ilegal lain di NTB yang belum terpantau.
Sebelumnya, saat meninjau lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, NTN, Jumat, 4 Oktober 2024, Dian Patria, menilai selama ini negara seakan alpa dalam penertiban tambang ilegal di Lombok Barat. Padahal, tambang ilegal tersebut sangat mudah untuk ditemukan dan beroperasi secara masif.
“Selama ini mana negara? Kayak tidak hadir gitu ya, ada apa ya?” kata Dian.
Tambang emas tersebut dijalankan oleh tenaga kerja asing asal Cina secara masif. Dalam pantauan Tempo, tambang tersebut bukan berskala kecil.
Tiga stock pile (tempat penampungan sementara batuan hasil tambang) sebesar lapangan bola terlihat di lokasi tersebut. Sekitar 11 kolam rendaman cairan sianida sebesar lapangan futsal untuk memisahkan emas dari batuan dan tanah pun terlihat jelas. Lokasi itu terletak di Desa Lendek Bare yang hanya berjarak 1,5 jam perjalanan dari Kota Mataram.
“Kita harus fokus pada ‘the man behind the gun’. Siapa sosok besar di balik ini?” kata Dian.
KPK dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menertibkan tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Tim Koordinasi dan Supervisi KPK bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB serta Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum LHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Gakkum LHK Jabalnusra) memasang papan pengumuman larangan penambangan di wilayah yang masuk dalam kawasan hutan tersebut.
Pilihan Editor: KPK Tertibkan Tambang Emas Ilegal Beromzet Lebih dari Rp 1 Triliun per Tahun di Lombok Barat